Tata Kelola Hulu Migas di Indonesia
Sabtu, 02 November 2019, 10:37 WIBBisnisNews.id -- Harga gas yang menjadi faktor signifikan dalam mendukung pertumbuhan industri di Indonesia sebenarnya tidak lebih mahal dan juga tidak lebih murah dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Namun demikian, harga komoditas tersebut dapat dibuat lebih terjangkau oleh pemerintah untuk kalangan konsumen, khususnya pengusaha atau industriawan dalam mendukung peningkatan kinerja manufaktur.
Tentu, sejumlah perbaikan seharusnya telah dilakukan sejak Indonesia sudah tak lagi menjadi negara anggota produsen minyak (OPEC) Tahun 2008 (menjadi anggota lagi Tahun 2014 tapi disuspend Tahun 2016).
Perbaikan tata kelola itu harus mulai dilakukan nelalui efisiensi produksi di hulu, penyaluran dan distribusi terintegrasi yang dijalankan oleh holding BUMN migas, termasuk pemangkasan perantara atau trader menjadi catatan perbaikan bagi pemerintah.
Dengan cara itu, maka harga gas untuk kalangan industri dan usaha perdagangan (retail) di Indonesia akan bisa lebih ekonomis dan masuk akal. Kunci dari semua itu adalah, pemerintah harus membuat harga gas di hulunya harus murah terlebih dulu, sehingga tidak menekan kinerja PGN.
Persoalan utama yang menyebabkan harga gas di hulu mahal diantaranya adalah, karena lapangan-lapangan gas di Indonesia punya tingkat keekonomian yang berbeda-beda, sehingga menyebabkan harga gas di hulu menjadi bervariasi.
Perbedaan tingkat keekonomian lapangan gas tersebut pada akhirnya menghasilkan harga gas di masing-masing lapangan itu juga variatif Jadi tidak bisa 1 lapangan di patok harga sama dengan lapangan lain. Ini harus dibenahi oleh pemerintah, pokoknya dari yang paling hulu dulu.
Saat ini, harga gas di hulu yang berasal dsri kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) berkisar antara US$ 5 - 8 per MMBTU. Harga gas di hulu di Indonesia ini pasalnya sudah jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga gas hilir di negara tetangga yang di kisaran US$ 5 per MMBTU.
Dan, pemerintah saat ini masih menggunakan model production sharing contract atau kontrak bagi hasil, dengan kata lain bisa melakukan perubahan harga hulu gas melalui kebijakan yang tepat sebagaimana diterapkan pada komoditas batubara melalui Domestic Market Obligation (DMO).
Atau pemerintah dapat merubah atau meninjau ulang kontrak bagi hasil para produsen gas, karena ketika harga tidak ekonomis, maka tidak akan mampu mengembangkan produksi gasnya. Atau dengan kata lain, menetapkan harga gas lebih kompetitif atau murah sangat tergantung pada kualitas lapangan produksinya.
Harga Gas Dari KKKS
Sebagai contoh harga gas di hulu yang sudah cukup tinggi, berdasar daftar harga gas hulu dari KKKS sebelum sampai ke industri, sebagai betikut :
1. Conocophillips (Pekanbaru) US$ 7,04 per MMBTU
2. Conocophillips (Sumatera Selatan dan Jawa Barat) US$ 5,44 per MMBTU
3. Ellipse (Jawa Barat) US$ 6,75 per MMBTU
4. Lapindo (Jawa Timur) US$ 7,649 per MMBTU
5. Pertamina EP Benggala (Medan) US$ 8,49 per MMBTU
6. Pertamina EP Sunyaragi (Cirebon) US$ 7,5 per MMBTU
7. Pertamina EP Pangkalan Susu (Medan) US$ 8,48 per MMBTU
8. Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO (Jawa Timur) US$ 7,99 per MMBTU
9. Santos (Jawa Timur) US$ 5,79 per MMBTU
10. Lapangan Jambi Merang (Batam) US$ 6,47 per MMBTU.
Selain itu, PT. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) harus tetap konsisten menerapkan kebijakan kenaikan harga gas industri sesuai rencana strategis korporasi yang telah disusun. Sebab, dengan tingkat harga hulu gas yang berasal dari perusahaan swasta (nasional dan asing) sebagai penyuplai ke PGN telah mahal, tidak memungkinkan bagi PGN untuk menyediakan harga lebih rendah dari biaya produksi dan distribusinya
Penataan hulu migas Indonesia (termasuk pembangunan infrastrukturnya) menjadi hal mendesak untuk diperhatikan, terutama terkait harga hulu gas yang dibebankan pada PGN pada Tahun 2018 sudah sangat mahal. Harga yang diberikan pada PGN adalah $6-8 MMBtu, dibandingkan dengan harga gas di negara lain dalam kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Malaysia yang lebih murah, yaitu hanya masing-masing sebesar US$5,4-6,3 MMBtu dan US$4,5-6 MMBtu.
Oleh karena itu, para pengusaha yang mengadu atau menyampaikan curahan hati (curhat) kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka menolak kenaikan harga gas per 1 Oktober (dan dibatalkan lagi per 1 Nopember 2019) harus mengetahui akar permasalahan ini dan memahami pula posisi PGN sebagai BUMN dan korporasi yang dituntut berkinerja terbaik oleh negara.
*Defiyan Cori, ekonom konstitusi/nda