Tekan Polusi, Kemenhub Wacanakan Lakukan Uji Emisi Untuk Kendaraan Pribadi
Rabu, 18 September 2019, 15:12 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) mewacanakan untuk melakukan uji emisi kepada kendaraan pribadi, yang dulu pernah dicoba tapi gagal. Langkkah itu perlu dilakukan guna menekan tingkat pencemaran udara khususnya di Kota Jakarta dan kota besar lain di Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Dirjen Hubdat Budi Setiyadi dalam Focus Group Discussion (FGD) di kampus ITL Trisakti Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dalam keynote speech itu disebutkan, pencemaran udara di Jakarta sudah termasuk mengkhawatirkan dan tidak sehat. Oleh karenanya, harus dilakukan program khususnya termasuk di sektor transportasi. Kemenhub menjadi leading sector-nya di sektor transportasi ini.
Data Kementerian ESDM menyebutkan, sektor transportasi menyumbang 20% ke tingkat pencemaran udara di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 99% karena penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan terutama BBM solar/ diesel.
"Tahun 2009 sudah ada rencana menerapkan kewajiban uji emisi untuk kendaraan pribadi. Tapi, karena kondisi yang belum memungkinkan maka tidak jadi diberlakukan. Sampai kini, kewajiban uji emisi hanya berlaku untuk kendaraan angkutan umum saja," jelas Dirjen Budi.
Tingginya pencemaran udara di Kota Jakarta khususnya, sebut Dirjen Budi, harus menjadi momentum untuk menata kembali berbagai aturan termasuk kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang dioperasikan. "Termasuk kendaraan pribadi, harus ikut uji emisi setiap tahunnya," papar Dirjen Budi.
Di sisi lain, pejabat Kemenhub itu juga mendorong pencepatan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum. "Kini, bus listrik produksi Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD sudah diujicobakan di TransJakarta. Hasilnya bagus, dan kendaraan listrik bisa dikembangkan lebih besar lagi," terang Dirjen Budi.
Mulai ahun 2020 mendatang, menurut Dirjen Hubdat, pihaknya akan menerapkan uji coba angkutan umum dengan sistem "buy the service" di lima kota besar di Indonesia. Kota besar itu adalah Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo dan Denpasar.
"Tahun depan, dari beberapa trayek angkutan umum buy the service itu akan diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. Jika sukses, bisa dikembangkan di daerah lain di Indonesia," urai Dirjen Budi.
Sudah Lolos Uji Tipe
Prinsipnya, tambah Dirjen Budi, Pemerintah sangat mendukung penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum di Tanah Air. Kendaraan listrik ramah lingkungan, tidak menimbulkan polusi, tidak bising dan secara teknik laik jalan.
"Kendaraan listrik berdasarkan hasil uji tipe di BPLJSKP Bekasi laik jalan dan bisa dioperasikan, termasuk untuk angkutan umum," tegas dia.
Sementara, Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menambahkan, sampai kini ada 36 kendaraan listrik yang dilakukan uji tipe di BPLJSKB Bekasi. Mereka adalah 25 bus MAB dan 5 bus BYD.
"Dari hasil uji tipe itu, 25 kendaraan baik mobil dan sepeda motor lolos uji tipe dan bisa digunakan. Sedang 11 lainnya tidak lolos dan harus dilakukan penyempurnaan lainnya," tegas Ahmad Yani. (helmi)