Terkait Kasus Harley Davidson, Garuda Indonesia Dijatuhi Denda Administrasi Rp100 Juta
Senin, 09 Desember 2019, 21:47 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menyampaikan penerapan sanksi denda administrasi sesuai PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan kepada PT. Garuda Indonesia, hari ini (9/12/2019).
Maskapai plat merah itu dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 juta. Maskapai ini tidak melaporkan secara rinci barang-barang serta penumpang yang dibawah dalam ferry flight pesawat A330-900 Neo.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan sanksi tersebut terkait dengan ketidaksesuaian antara dokumen penerbangan yang dimiliki pada penerbangan pesawat GA 9721 Registrasi PK GHE A330-900 dengan rute Toulouse – Jakarta tanggal 17 Nov 2019 dengan ketentuan yang di persyaratkan pada persetujuan terbang (Flight Approval).
“Sanksi terhadap Garuda Indonesia sudah disampaikan melalui surat penetapan denda administratif yang telah disampaikan hari ini. Sanksi yang berikan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 berupa denda administratif sebesar Rp100 juta, "jelas Polana
Ditjen Hubud sudah menerima surat pemberitahuan terkait dengan pergantian direktur utama (dirut) yang melampirkan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas (plt) Direktur Utaman tanggal 6 Desember 2019 yang lalu.
Selain itu, Ditjen Hubud juga telah menerima surat pergantian direktur operasi dan direktur Teknik dan layanan Garuda Indonesia yang disampaikan pada hari ini (9/12/2019) melalui surat Plt Direktur Utama untuk dilakukan proses evaluasi dan fit and proper test sesuai dengan ketentuan CASR 121.
Selanjutnya, Ditjen Hubud akan menindak lanjuti fit and proper test tersebut tanggal 10 Desember 2019 . Seluruh pejabat teknis maskapai khususnya Direktur Teknik dan Keselamatan dan Direktur Operasi harus lolos fit and propper test di Kemenhub
Evaluasi dan fit and proper test tersebut dilakukan untuk menjamin pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan aturan penerbangan CASR 121.(nda/helmi)