Terkait ODOL, Ditjen Hubdat Buka Peluang Untuk Didiskusikan
Senin, 30 Juli 2018, 23:21 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan bila ada yang merasa keberatan dan kurang cocok terhadap berbagai kebijakan, seperti Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), bisa dibicarakan dan didiskusikan.
" Ini saya pandang sebagai hal penting sekali terkait beberapa kebijakan dan perkembangan baru yang kita jalankan bersama-sama. Jika ada yang dirasa kurang cocok maka dapat kita diskusikan," kata Dirjen Budi dalam Sosialisasi Kebijakan Penurunan Muatan Angkutan Barang dan Kebijakan Strategis di Hotel Grand Mercure Harmoni, Senin (30/7/2018) Jakarta.
Dirjen Budi menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), termasuk dengan Kadishub tingkat kabupaten dan kota yang ada di bawahnya, mengingat tidak ada jalur khusus yang tegas antara pemerintah pusat dengan Dishub di daerah.
Selain penyampaian beberapa kebijakan terbaru yang ada di tiap direktorat di bawah naungan Ditjen Hubdat, ada beberapa hal penting lainnya yang disampaikan dalam rapat tersebut, antara lain soal ODOL, Pengelolaan Terminal, Pengelolaan Dermaga, Taksi dan Ojek Online, serta Keselamatan Transportasi.
Dirjen Budi menyatakan bahwa pada tahun 2018 ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta tiap sektor untuk membuat quick win, maka Ditjen Hubdat memilih persoalan ODOL sebagai quick win sektor darat, "Maka dalam acara ini kita ingin merumuskan dan samakan persepsi tentang apa itu ODOL," ujar Dirjen Budi.
Artinya, persoalan ODOL ini dalam jangka waktu 1 tahun harus ada langkah strategis untuk mencegah, bahkan ke depannya menghilangkan permasalahan ODOL. "Saya yakin pasti dulu sudah ada strategi untuk menyikapi ODOL hanya belum dikoordinasi dengan baik," tambahnya.
Hingga September 2018 nanti, ada 43 Jembatan Timbang (JT) yang diproyeksikan akan beroperasi dan sudah harus didampingi operasionalnya oleh pihak ketiga. "Semua JT per September sudah harus menggunakan e-tilang, saat ini sementara baru 12 JT," jelas Dirjen Budi mengenai kondisi sistem e-tilang di beberapa JT.
Bukan hanya itu, terkait over dimensi kelak truk yang melanggar akan dicat semprot untuk menandai bagian yang akan dipotong, kemudian akan diberikan surat pada pengemudi untuk dilaporkan pada pemiliknya.
"Saya mohon kerjasama, koordinasi dan partisipasi untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat termasuk transportasi danau, sungai, dan penyeberangan," pungkas Dirjen Budi. (Ismadi)