Ternyata Bus Wisata Masih Banyak Ditemui Melakukan Pelanggaran Keselamatan
Senin, 09 Juni 2025, 23:06 WIB
BISNISNEWS.id - Operator bus wisata masih ditemui membandel, melakukan pelanggaran keselamatan. Dari 34 unit yang diperika di jalan 13 terbukti melanggar.
Tertangkapnya bus wisata tersebut saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas Direktirat Jenderal Perhububgan Darat Kementerian Perhubungan selama dua hari, 7 - 7 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan secara acak di rest area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tujuannya, meningkatkan keselamatan lalukintas dan angkutan jalan.
Inspeksi keselamatan atau rampcheck meliputi pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen lulus uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, dan SIM. Pemeriksaan lainnya seperti pengecekan kondisi _wiper_, lampu, ban, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan pemecah kaca di dalam bus untuk kondisi darurat.
Selama dua hari pelaksanaan inspeksi keselamatan ini, Ditjen Hubdat telah memeriksa 34 kendaraan yang terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi. Pada Minggu (8/6), Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan mengatakan dari pelaksanaan kegiatan rampcheck selama dua hari ini tercatat 13 kendaraan atau 38% melakukan pelanggaran.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62%, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38%. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Rudi.
Pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS). Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44%.
“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.
Rudi menerangkan dari hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
“Dari 13 unit bus yang ditindak terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” terang Rudi.
Pada kegiatan rampcheck_hari kedua, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan karena pemasangan klakson yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.
Lebih lanjut, Ditjen Hubdat turut menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan saat proses rampcheck Bus pengganti dapat digunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai upaya perlindungan agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.
“Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan, bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya. Penumpang kami pindahkan ke bus pengganti karena kami harus memastikan keselamatan para penumpang agar selamat sampai tujuan,” ujar Muiz Thohir selaku Direktur Angkutan Jalan. (Syam)