Terpidana Korups Mantan Ketua Umum Golkar Setnov Kembali Serahkan Uang Pengganti ke KPK
Selasa, 23 Oktober 2018, 11:37 WIBBisnisnews.id -. Terpidana kasus korupsi berjamaah di proyek e-KTP, Setya Novanto kembali menyerahkan uang pengganti perkara korupsi senilai Rp 862 juta.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.
Penyerahan ini dilakukan melalui proses pemindahan pembukuan uang ditabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri oleh Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Penyerahan kembali uang itu diakui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Dikatakan, uang itu merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Lembaga antirasuah itu nuga sedanf menunggu hasil penjualan salah satu rumah mantan Kerua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto, seperti yang telah disampaika istri yang bersangkutan sebelumny.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut. (Ismad)