Tersangka Garong Proyek KTP-E Bertambah, Berikutnya Siapa Lagi .....
Jumat, 24 Maret 2017, 08:36 WIBBisnisnews.id-Setelah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berjamaah di proyek KTP Elektronik (KTP-E), selanjutnya siapa lagi. Selain Narogong yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut KPK adalah ssejumlah politisi besar seperti Setya Novanto.
Proyek KTP-E senilai Tp 5,95 trilun dalam tahun anggaran 2011-2012 di Kemenyerian Dalam Negeri itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun.
KPK sendiri sampai pagi ini masih menahan Andi Narogong untuk kepentingan pemeriksaan mendalam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Jakarta Selatan Kamis siang. Pihak penyidik KPK masih punya waktu 1x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah yang bersangkutan ditahan atau dilepas.
"Kami punya waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan ditahan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK mempunyai alasan kuat secara hukum melakukan penangkapan terhadap Andi Narogong karena tersangka diduga kuat kerap melakukan tindak pidana korupsi. Pihak penyidik KPK, menurut Febri selain menangkap Andi Narogong juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur.
Baca Juga: Garong Uang Rakyat di Proyek E-KTP
Baca Juga
Sampai sejauh ini KPK terus menelisik nama-nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa KPK jumlah pelakunya cukup banyak.
Tersangka Andi Narogong disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga Andi Narogong memiliki peran penting dan aktif atas penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.
Sebab, dalam proses penganggaran yang bersangkutan aktif melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa, sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proyek KTP-E.
Dugaan lain yang dilakukan tersangka Andi Narogong yang dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebut menerima bagian paling besar yaitu masing-masing 11 persen, termasuk Setya Novanto yang bersangkutan juga terkait dengan penyaluran aliran dana kepada anggota banggar DPR RI, anggita Komisi II DPR RI dan pejabat Kemendagri.
Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Bahwa yang bersangkutan sangat aktif melakukan pertemuan. "Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," kata Alexander.
Tersangka Andi Narogong, kata Alexander sangat aktif mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-E.
Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-E.
Juli-Agustus 2010, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-E.
Tersangka Andi juga yang disebut-sebut menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR. Yaitu Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya, Azmin Aulia. (Tim BN)