Tidak Hanya Freeport, Pemerintah Juga Bisa Arbitrase
Senin, 20 Februari 2017, 20:14 WIB
Bisnisnews.id - Menteri ESDM Indonesia Ignasius Jonan, Senin mengatakan, pemerintah juga dapat membawa Freeport-McMoRan Inc untuk arbitrase jika kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan atas kontrak pertambangan.
Sebelumnya CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson mengatakan perusahaan dapat memulai arbitrase jika tidak bisa bernegosiasi dengan pemerintah dalam 120 hari terkait sengketa kontrak pertambangan di Indonesia.
"Jika tidak ada kesepakatan, ini bisa dibawa ke arbitrase. Tidak hanya Freeport, pemerintah juga memiliki hak untuk membawa ini ke arbitrase," kata Jonan kepada wartawan.
Jonan mengatakan langkah hukum arbitrase merupakan hak siapa pun, termasuk Freeport Indonesia. Namun, dia berharap hal itu tidak sampai ditempuh, " Pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah kemitraan," katanya.
Selain itu, Jonan juga berharap PTFI tidak selalu menggunakan isu pemecatan karyawan untuk menekan pemerintah.
Adkerson mengatakan pengurangan karyawan adalah suatu kondisi yang tidak dapat dihindari. Keputusan perusahaan jangan dianggap sebagai bentuk pemaksaan kepada pemerintah terkait dengan negosiasi.
Pemerintah pernah menelan pil pahit dalam kasus PT Pertamina melawan Karaha Bodas Company pada 2005 silam. Dari situs Indonesia Corruption Watch, dikatakan Pertamina mengalami kekalahan pada pengadilan tingkat kasasi di Amerika Serikat atas perseteruannya dengan KBC. Pengadilan memutuskan Pertamina harus membayar klaim 299 juta dolar kepada KBC.
Akibatnya, dana Pertamina yang tersimpan di 15 rekening pemerintah di Bank of New York dan Bank of America sebesar 29 juta dolar langsung disita pengadilan, dua hari setelah keputusan ditetapkan. Sejak itu, Pertamina telah mengajukan banding (appeal) ke pengadilan New York agar dana yang tersisa tidak turut disita karena merupakan milik negara.
Kasus Karaha Bodas bermula saat Karaha Bodas Company (KBC) dan Pertamina menandatangani kesepakatan kerjasama investasi senilai 264 juta dolar pada tahun 1994. Namun gara-gara krisis dan atas tekanan IMF, proyek tersebut dihentikan.
KBC pun menuntut Pertamina di pengadilan arbitrase internasional di Swiss. Dalam keputusannya, arbitrase memenangkan KBC, dan Pertamina diminta membayar ganti rugi 261 juta dollar. Putusan arbitrase ini diperkuat oleh pengadilan AS pada awal Oktober 2006. (marloft)