Tiga Kebijakan BPTJ Atasi Kemacetan di Tol Jakarta - Tangerang
Rabu, 11 April 2018, 10:25 WIBBisnisnews.id - Tiga paket kebijakan hasil kajian yang akan diterapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan tol Jakarta - Tangerang (Janger).
Yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta. Pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.
Kebijakan berlaku setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00 - 09.00 Wib, kecuali hari libur nasional. Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik) , mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta - Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi Jakarta pada 12 Maret 2018 lalu.
Kata Bambang Tol Jakarta - Cukamlek dan Tol Jakarta - Tangerang mempunyai kemiripan. Selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai satu bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V.
Antisipasi penerapan kebijakan ini BPTJ bekerjasama dengan para operator angkutan bus akan menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium diantaranya adalah Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya. (Syam S)