Tiket Pesawat Udara Kembali Diturunkan, Maskapai Menyikapi Santai....
Rabu, 11 Juni 2025, 21:00 WIB
BISNISNEWS.id - Libur sekolah di pertengahan Juni 2025 diikuti dengan penurunan harga tiket pesawat udara.
Skema penurunan harga tiket pesawat udara ini dilakukan melalui pemangkasan komponen pajak dari 11 persen menjadi lima persen .
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan
Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa Ditjen Hubud telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) terkait penurunan harga tiket pesawat udara.
“ Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025,” ujar Agustinus.
Agustinus juga menuturkan bahwa Ditjen Hubud juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi penurunan harga tiket, baik berupa pengawasan langsung ke bandar udara maupun melihat langsung melalui reservasi online.
Selain itu Inspektur Penerbangan juga melakukan peningkatan jadwal pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan termasuk armada yang dioperasikan di seluruh bandar udara di Indonesia.
“Terkait kesiapan kapasitas angkutan udara dalam rangka libur sekolah, kami telah meminta kepada operator penerbangan untuk mengoptimalkan terlebih dahulu penerbangan-penerbangan regulernya. Apabila terdapat _demand_ penumpang yang cukup signifikan, dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme pengajuan Flight Approval berupa _extra flight atau perubahan tipe pesawat lebih besar,” ujar Agustinus.
Terkait kesiapan armada berjadwal dalam negeri pada libur sekolah telah tersedia 331 armada pesawat.
“Saat ini belum ada penambahan armada, dan untuk memastikan kesiapan armada tersebut sekarang para inspektur secara berjadwal melaksanakan _ramp check_ dan pengawasan fasilitas bandara dan navigasi penerbangan,” ucapnya.
Selaku regulator, Ditjen Hubud menghimbau agar semua stakeholder penerbangan untuk selalu memenuhi aspek keselamatan dan keamanan agar pengguna jasa transportasi udara dapat berlibur dengan rasa nyaman. (Syam)