Tindaklanjuti Penundaan ODOL, Demi Keselamatan Lalu Lintas Akan Dipasang JTO
Rabu, 22 Januari 2020, 20:59 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Rapat membahas Rencana Implementasi Penertiban ODOL di Hotel Mulia, Jakarta pada Rabu (22/1/2020). Langkah itu menindaklanjuti rencana penundaan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sesuai permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya.
Dalam rapat ini disepakati bahwa ODOL adalah sebuah tindak pidana yang harus diberantas. “Beberapa jembatan timbang telah kita lakukan tilang elektroniknya. Jembatan timbang memang kewenangannya ada di Pemerintah pusat yaitu di kami dan sudah ada pendampingan dari swasta sejak tahun 2017. Banyak perbaikan yang sudah dilakukan baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), sistemnya, dan lainnya."
"Ke depannya, akan dibangun Jembatan Timbang Online (JTO), beberapa daerah bahkan sudah ada daerah yang JTO nya sudah berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi di depan stakeholder lainnya seperti dari Korlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Harus Dikenakan Sanski
Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri berpendapat, bahwa sistem online harus dibangun untuk memberantas ODOL dan ketertiban berlalu lintas. Selain itu juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga harus diterapkan.
Brigjen Chrysnanda mengatakan bahwa Korlantas Polri sepakat bahwa ODOL itu adalah pidana. “Kita semua harus sadar bahwa keselamatan itu yang utama,” ujar Chrysnanda.
“Terkait ODOL, pengusaha harus dikenakan sanksi, karena ODOL merupakan tindak pidana. Kita sering tidak perduli terhadap keselamatan. Maka untuk _road safety_ menurut saya _safety driving centre_ harus jadi. ETLE juga harus diterapkan. Secara konsep dan teori sudah paripurna. Mari kita sekarang berani, tidak sungkan-sungkan lagi,” tegas Chrysnanda (nda/helmi)