Tingginya Bunga Bank Menghambat Pertumbuhan Industri Kapal
Kamis, 18 Juli 2019, 14:18 WIBBisnisnews.id - Bunga bank tinggi menjadi pemicu sulitnya industri perkapalan nasional tumbuh dan berkembang. Di ASEAN, seperti Singapura dan Malaysia bunga bank untuk pembiayaa pembangunan kapal 4-5 persen.
Sedangkan di Indonesia, bunga bank pembangunan kapal sama dengam bunga di pasar bebas yaitu 12 - 13 persen. China, Korea dan Jepang hanya 4 persen sementara negara-negara di Eropa bunga bank pembangunan kapal pada galangan dalam negeri hanya 1 - 2 persen.
Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Askan Naim mengatakan, negara hadir mendorong pertumbuhan industri perkapalan. Karena kapal adalah bagian dari infrastruktur, yaitu berfungai sebagai alat pengangkut, jembatan dan jalan.
Sebagai negara kepulauan, istilah maritim bagi Indonesia hanyalah slogan kosong. Krena pada prakteknya, induatri maritim bukan bagian penting dari infrastruktur.
Industri perkapalan nasional juga membutuhkan regulasi pembiayaan pengadaan kapal yang jelas, dengan periode masa pengembakian pinjaman sekitar 15-20 tahun.
"Life time operasional kapal rata-rata mencapai 25 tahun, kalau kita cuma dikasih lima tahun, sangat berat," kata Askan
Dikatakan, harusnya bank memberikan
skema pembiayaan yang menarik untuk mendorong pengadaan kapal oleh swasta nasionaldibangun di dalam negeri.
"Indonesia masih umur layak pakai kapal itu 25 tahun, jika ada paket regulasi pembiayaan dengan tenor yang panjang maka akan menjadi stimulus industri perkapalan nasional," ujarnya Askan, usai Seminar Pembiayaan Industri Maritim, yang digelar IPERINDO, di Jakarta pada Rabu (17/7/2019).
Ketua Umum IPERINDO Edy K.Logam menambahkan, dengan kebijakan itu, dapat mengurangi defisit neraca berjalan RI mencapai 1 milliar dollar pertahun akibat importasi kapal oleh swasta mengingat adanya kebutuhan tambahan kapal rata-rata di Indonesia mencapai 1.300 unit pertahun.
"Dengan pembiayaan kapal yang menarik kami optimistis swasta beralih sukarela bangun kapal di dalam negeri. Bahkan bisa mendorong kegiatan ekspor kapal, bukan impor kapal ,"paparnya.
Intensif lainnya, bisa mencontoh negara lain seperti China yang memberikan insentif kepada industri kapalnya berupa pengembalian biaya 15 persen dari harga kapal yang di ekspor.
Eddy mengungkapkan, pasca 13 tahun implementasi keharusan penggunaan kapal berbendera Indonesia terhadap pengangkutan di dalam negeri atau asas cabotage, telah terjadi pertumbuhan kapal mencapai 18 ribu unit.
"Intinya, kami butuh regulasi yang mendorong pertumbuhan industri kapal nasional, dan menekan importasi kapal,"tuturnya.
Eddy mengatakan, kendati order galangan kapal nasional belum maksimal saat ini, tetapi pihaknya optimistis industri kemaritiman kedepan bisa bangkit dan menjadi motor perekonomian nasional.
Dia mengungkapkan, keanggotaan IPERINDO juga terus tumbuh. Jika pada tahun 2018, tercatat 154 perusahaan yang menjadi anggota, namun pada ini mencapai 200-an anggota.
Agunan
Rochma Hidayanti Kabag Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga kini, portofolio kredit perkapalan hanya 3% dari total kredit yang telah disalurkan perbankan yang mencapai 6000-an kredit.
Eko Setiawan, Kepala Divisi Menengah PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk, memastikan proyek pembangunan kapal bisa diagunkan kepada pihak perbankan untuk memperoleh kredit pembiayaan.
"Kapal dan proyek pembangunan kapal bisa dijadikan agunan di lembaga perbankan apalagi kalau obyeknya (kapal) tersebut dibangun di dalam negeri," ujar Eko (Syam S)