Tujuh Bandara UPBU Diserahkan ke AP II
Rabu, 17 Januari 2018, 16:24 WIB
Bisnisnews,.id -Sebanyak tujuh bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Ditjen Perhubungan Udara segera diserahkan kepada PT Angkasa Pura II (AP II), masing-masing dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Kerja Sama Operasi (KSO).
Keputusan penyerahan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN pada 15 Januari 2018 terkait Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Bandara UPBU NON BLU dan Kerja Sama Operasi (KSO) Aset UPBU BLU.
Tujuh bandara UPBU yang akan dikerjasamakan terdiri dari tiga Bandara dengan pola KSP dan empat Bandara dengan pola KSO.
Tiga Bandara KSP yakni, Bandar Udara Maimun Saleh - Sabang, Bandar Udara F.L Tobing - Sibolga, dan Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangkaraya. Sedangkan empat Bandara KSO adalah : Bandar Udara Fatmawati – Bengkulu, Bandar Udara Radin Inten II –Lampung, Bandar Udara HAS Hanandjoeddin – Belitung, dan Bandar Udara Sentani – Jayapura.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap, bandara yang dikerjasamakan dapat berkembang dengan baik dan pelayanan kepada penumpang ikut meningkat.
Dengan demikian, jelas Menhub Budi, dana pengembangan bandara yang selama ini berasal dari APBN dapat disalurkan ke sektor yang lebih membutuhkan. Seperti bandara-bandara terdalam – terluar - terpencil, angkutan perintis, dan sebagainya.
"Dengan demikian, kita mendapat beberapa manfaat. Di antaranya dapat menghemat pengeluaran dari sumber APBN. Selain itu pelimpahan operasional kepada operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II dapat memberikan dampak yang baik bagi pelayanan kepada pengguna jasa bandara seperti penumpang, maskapai, tenant di terminal, dan sebagainya," jelasnya.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan bandara-bandara yang akan dikerjasamakan baik dari sisi udara maupun dari sisi darat sesuai dengan aturan penerbangan yang berlaku.
“Kami telah menugaskan Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mempersiapkan dan mendukung agar bandara tersebut siap untuk dikerjasamakan dan dapat memberi manfaat yang lebih baik kepada semua pihak secara berkelanjutan,” ujar Agus Santoso.
Kerjasama KSO dan KSP ini mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan terutama pasal 232 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Kerjasama KSP adalah Kerjasama untuk mendapatkan revenue stream Jasa Kebandarudaraan (aero) dan Jasa Terkait Bandar Udara (non aero). Sedangkan KSO adalah kerjasama untuk mendapatkan revenue stream non aero saja.
Jasa Kebandarudaraan (aero) meliputi pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara; Jasa Penyediaan tempat pelaporan keberangkatan (Check-in Counter); dan Pelayanan garbarata (aviobridge).
Pelayanan jasa aero ini dapat diinvestasikan oleh mitra namun pengelolaan tetap dilaksanakan oleh UPBU BLU dengan kompensasi kepada mitra diberikan hak pengelolaan pada area komersil (Jasa Terkait). UPBU BLU tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan jasa kebandarudaraan. Tarif atas pelayanan jasa kebandarudaraan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Sedangkan Jasa terkait Bandar Udara (non aero) terdiri dari : Penyediaan hanggar pesawat udara; Penyediaan Perbengkelan pesawat udara, penyediaan pergudangan; penunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang. Seperti toko dan restoran, parkir kendaraan dan hotel. (Syam S)