Tuntut Ganti Rugi, Freeport Mulai Arbitrase Terhadap Pemerintah
Senin, 20 Februari 2017, 11:59 WIB
Bisnisnews.id - Freeport Indonesia telah memberikan notifikasi kepada Kementerian ESDM yang berisi tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh Pemerintah, menurut pernyataan perusahaan pada hari ini.
Freeport berharap bisa menyelesaikan sengketa dengan pemerintah, tetapi juga mengatakan mereka berhak untuk memulai arbitrase terhadap pemerintah dan memperoleh ganti rugi yang sesuai.
Perusahaan memperingatkan, " Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya, maka akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja, karena terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha sesuai dengan pembatasan produksi tersebut."
Freeport telah bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia, setelah ekspor konsentrat tembaga dihentikan karena aturan pertambangan baru. Pada hari Jumat (17/02), Freeport mengatakan tidak bisa memenuhi kewajiban pengiriman konsentrat tembaga dari tambang Grasberg, menyusul penghentian ekspor lima minggu.
Menurut pernyataan resmi dari Richard C. Adkerson, President dan CEO Freeport-McMoRan Inc., berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi 12 miliar dolar dan sedang melakukan investasi sebesar 15 miliar dolar untuk pengembangan cadangan bawah tanah yang menyerap 32.000 tenaga kerja Indonesia.
" Pemerintah telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah sejak 1991 telah melebihi 16,5 miliar dolar sedangkan Freeport-McMoRan menerima 10.8 miliar dolar dalam bentuk dividen. Di masa mendatang, yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi 40 miliar dollar." (marloft)