Uni Eropa Rancang UU Atasi Kompetisi Antar Maskapai
Jumat, 10 Februari 2017, 19:15 WIBBisnisnews.id - Komisi Uni Eropa mengatur perubahan undang-undang yang memberikan sanksi pada penerbangan non Uni Eropa atau menangguhkan hak terbang, jika ditemukan mereka menyebabkan penerbangan Eropa jadi merugi, karena berusaha melawan persaingan terhadap operator Teluk.
Dalam draft proposal yang dilihat Reuters, Komisi Uni Eropa bertujuan untuk menjamin persaingan sehat antar penerbangan dengan mengatasi praktik bisnis yang tidak adil oleh maskapai penerbangan asing dan pemerintah mereka, dan tidak bisa diatasi melalui perjanjian langit terbuka.
Praktik ini antara lain subsidi pemerintah ilegal atau diskriminasi perlakuan terkait alokasi slot, layanan ground handling, biaya bandara dan pengisian bahan bakar.
Masalah persaingan tidak sehat ini memang masih terjadi, misalnya walau Lufthansa telah mulai kerja sama dengan Etihad, tetapi. CEO Lufthansa, Carsten Spohr, mengatakan bahwa ia menolak subsidi saat menandatangani kontrak katering dan pemeliharaan proyek dengan Etihad.
" Ini bukan rahasia bahwa Lufthansa selalu dan tetap melawan subsidi negara," katanya. Qatar Airways, Emirates dan Etihad Airways telah dituduh menerima subsidi negara ilegal, namun mereka menyangkal.
Di bawah tekanan berat dari Perancis dan Jerman serta Air France KLM dan Lufthansa, Komisi Eropa harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh penerbangan teluk.
Proposal ini dimaksudkan untuk menurunkan ketegangan yang melanda maskapai Eropa akibat hantaman persaingan di rute jarak jauh, pergeseran arus lalu lintas ke Asia, dan 3 maskapai penerbangan Timur Tengah.
RUU sekarang akan diadopsi dari UU tahun 2004 untuk melawan praktek-praktek harga yang tidak adil oleh perusahaan penerbangan AS pada rute transatlantik. UU ini belum pernah digunakan secara luas karena dianggap tidak efektif.
Di dalam konsep usulannya, negara anggota dan asosiasi maskapai Uni Eropa dapat menyampaikan keluhan kepada Komisi, yang akan membuka penyelidikan jika ada bukti praktek yang menyebabkan cedera atau ancaman kerugian untuk satu atau lebih operator Uni Eropa.
Selama penyelidikan, yang harus diselesaikan dalam waktu dua tahun, Komisi dapat melakukan penyelidikan di negara ketiga, jika pemerintah dan operator asing itu telah memberikan persetujuan mereka.
Komisi menyimpulkan bahwa maskapai Eropa yang menderita cedera atau ancaman kerugian karena praktik yang tidak adil dari negara atau maskapai asing, akan dikenakan bea atau penangguhan konsesi, jasa atau hak maskapai tersebut atau hak-hak negara ketiga.
Namun, Komisi tidak akan mengadopsi kompensasi tersebut jika dampak negatif terhadap warga negara Uni Eropa atau pihak yang berkepentingan tidak sebanding dan proporsional dengan keuntungan yang diberikan kepada maskapai asing yang bersangkutan. (marloft)