Upah Buruh Nasional November 2019 Naik Tipis
Rabu, 18 Desember 2019, 04:47 WIBBisnisNews.id -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatata, upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2019 naik sebesar 0,25 persen. Jumlah itu naik tipis dibanding upah buruh tani Oktober 2019, yaitu dari Rp54.515,00 menjadi Rp54.650,00 per hari.
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,05 persen," kata Kepala BPS K. Suhariyanto di Jakarta.
Menurutnya, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2019 juga naik 0,01 persen dibanding upah Oktober 2019. Nilai nominlanya yaitu dari Rp89.072,00 menjadi Rp89.081,00 per hari.
Namun begitu, aku Suhariyanto, upah riil buruh mengalami penurunan sebesar 0,13 persen.
BPS Mencatat Harga
Di tempat terpisah, BPS juga menyelenggarakan Forum Diskusi (FD) dalam rangka sosialisasi hasil Survei Biaya Hidup 2018 dan Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Nilai Tukar Petani (NTP) 2017 di Hotel Mercure Jakarta Batavia.
Diskusi tersebut dihadiri 50 peserta dari BPS dan kementerian/lembaga tersebut dibuka oleh Direktur Statistik Harga BPS, Nurul Hasanudin. Dalam kesempatan itu Hasan membacakan sambutan dari Sekretaris Utama BPS yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya, Nurul menyampaikan pentingnya inflasi dan NTP bagi pemerintah. “Kedua angka ini strategis tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga sangat dekat dengan masyarakat”, ujarnya. Dia juga menjelaskan pentingnya NTP untuk melihat kemampuan daya tukar harga produk pertanian, biaya konsumsi barang/jasa, dan biaya produksi pertanian.
Meski begitu, Nurul menegaskan bahwa NTP tidak cukup untuk menilai tingkat kesejahteraan petani. Masih banyak indikator lain yang harus diperhitungkan untuk menentukan tingkat kesejahteraan petani itu sendiri.
Sementara itu, inflasi yang dirilis BPS setiap awal bulan sangat berguna untuk melihat perkembangan perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Saat ini, jelas Nurul, pola konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa telah mengalami banyak perubahan. Adanya perubahan tersebut menyebabkan Survei Biaya Hidup (SBH) dengan tahun dasar 2012 yang selama ini digunakan sebagai dasar perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) tidak lagi relevan.
BPS kemudian menyelenggarakan SBH 2018 untuk memperoleh dasar perhitungan yang lebih relevan. Terdapat beberapa perubahan SBH 2018 dibandingkan SBH 2012, seperti perluasan cakupan kota, penambahan cakupan sampel, penambahan 98 paket komoditas baru.
"Penghapusan 101 paket komoditas, perubahan proporsi nilai konsumsi makanan dan non-makanan, perbedaan cara pengelompokan per kota, dan juga cara perhitungan IHK nasional," tandas Nurul.(nda/helmi)