UPP Teluk Segintung Perkuat Pengawasan Pada Kapal dan Nelayan yang Singgah
Sabtu, 25 April 2020, 17:46 WIBBisnisNews.id -- Kepala Kantor UPP Kelas III Teluk Segintung, Muzahir mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan bagi setiap kapal di Teluk Segintung ini sesuai Permenhub No 25/2020 serta arahan Dirjen Hubla Laut. Selain itu juga guna menindaklanjuti permintaan Bupati Kabupaten Seruyan karena wilayahnya telah ditetapkannya sebagai zona merah Covid-19.
"Pelabuhan Teluk Segintung bersinergi membantu Pemerintah untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 di wilayah pelabuhan Teluk Segintung, mengingat wilayah Pelabuhan Teluk Segintung sudah masuk zona merah Covid-19," kata Muzahir.
Saat ini, kata dia, Pelabuhan Teluk Segintung merupakan satu-satunya pelabuhan laut yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana kapal yang masuk ke wilayah Pelabuhan Teluk Segintung atau Wilayah kerja Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah.
"Data membuktikan, bukan hanya kapal yang ingin melakukan kegiatan bongkar muat tapi juga kapal singgah seperti Kapal Nelayan (kapal cumi), Kapal berlindung dan juga kapal yg melakukan perbaikan sehingga sangat rentan dengan penyebaran wabah corona," tandas Muzahir.(hms/helmi)