Urus Izin Sendiri Mudahkan Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakarta
Senin, 30 September 2019, 11:16 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan City 4.0. Pemerintah berkedudukan sebagai kolaborator dan warga sebagai ko-kreator. Penerapan City 4.0, menjadikan hubungan antara Pemerintah dan pihak swasta melalui berbagai bentuk kerjasama yang memiliki dampak positif bagi peningkatan ekonomi daerah maupun bagi kesejahteraan masyarakat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan The Hotel Week Indonesia 2019 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI).
Dengan tema “Sustainable, Beyond Hospitality: The Next 5 Years,” DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan serangkaian program komunikasi masyarakat terkait sosialisasi kebijakan dan peraturan perizinan dan non perizinan yang wajibditaati oleh para pelaku usaha di bidang perhotelan dan pariwisata.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengapresiasi acara The Hotel Week Indonesia 2019, yang dinilai dapat menggerakan industri perhotelan dan pariwisata serta membuka peluang bisnis yang lebih besar bagi para pelaku usaha dalam negeri.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan ini berperan memberikan pendekatan layanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh informasi dan konsultasi seputar kewajiban perizinan dan non perizinan.
"The Hotel Week Indonesia 2019 menjadi wadah bagi para pelaku usaha perhotelan, pariwisata dan industri produsen alat perhotelan untuk saling mempromosikan produk dan menjalin networking. Hal ini sangatbaik karena dapat menggerakan perekonomian usaha dalam negeri dan meningkatkan potensi investasi sektor pariwisata di Jakarta,” ujar Benni, kemarin.
Benni mengatakan kehadiran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan bukti perangkat daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah DKI Jakarta ini terus berkomitmen untuk menjadi solusi investasi dan perizinan bagi warga Jakarta.
“Kami menyediakan konsultasi seputar perizinan untuk membuka usaha perhotelan, restoran, cafe dan usaha sejenis lainnya. Tidak hanya sampai konsultasi, jika pelaku usaha telah membawa seluruh persyaratan dengan lengkap dan benar, petugas kami akan mengawal prosesnya mulai dari tahap pengajuan hinggapenerbitan izin serta juga memberikan gambaran kepada investor terkait peta potensi investasi bidang perhotelan dan pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Urus Izin Sendiri itu Mudah”, tukas Benni.
Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Menteng, Mindo Romauli, dalam kegiatan ini booth DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta didominasi oleh para investor/ pengusaha yang ingin mengetahui secara langsung terkait perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS) Usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan.
“Mayoritas pemohon yang datang ke booth untuk berkonsultasi seputar SLS yang merupakan bukti tertulis yang diterbitkan UP PTSP Kecamatan sesuai kewenangannya di lokasi kegiatan usaha penyedia makanan dan minuman” ujar Mindo yang menjadi Penanggung Jawab Booth DPMPTSP ProvinsiDKI Jakarta pada gelaran The Hotel Week Indonesia 2019.
Adapun sektor usaha yang wajib ‘mengantongi’ SLS adalah usaha yang bergerak di bidang perhotelan, depotair minum serta kegiatan usaha yang menyediakan makanan dan minuman. “Selain itu pemohon juga banyak yang bertanya seputar pengajuan izin TDUP,” ujar Mindo
Mindo ingin menyampaikan pesan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan pendekatan dan kemudahan layanan agar para pelaku usaha hotel, restoran, dan katering di wilayah DKI Jakarta dapat segera mengajukan permohonan SLS, terutama yang sudah memiliki TDUP.
“Selain menjadi ajang pameran dan eksebisi, melalui kegiatan ini kami ingin mendorong para pelaku usaha makanan dan minuman di bidang pariwisata seperti pemilik restora, katering dan hotel untuk mengurus SLS terutama bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi TDUP. SLS merupakan bukti penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijual untuk umum ditangani secara aman. Hal tersebut akan menjamin perlindungan konsumen usaha makanan dan minuman dan diharapkan berdampak pada peningkatan industri pariwisata di Jakarta” tabdas Mindo.(helmi)