UU Jelas Melarang Praktik Monopoli di Indonesia
Senin, 04 November 2019, 08:45 WIBBisnisNews.id -- Perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur, Dendy, mengatakan bahwa sesuai amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli yaitu yang berbahaya dan wajib diawasi KPPU adalah praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Artinya, Undang-Undang dimaksud justru mendorong pelaku usaha itu silahkan ekspansi semakin besar dan yang kecil dikasih kesempatan dengan kesempatan berusaha yang sama. Masalahnya adalah ketika sudah berada pada posisi dominan kita mulai cari-cari cara yang tidak benar, (seperti) menghambat pesaingnya, dekati birokrasinya, ada pemain baru dihambat, kapalnya dilamain, ini yang bahaya,” jelas Dendy.
Selain itu , menurut dia, pihaknya setuju ke depan akan dilakukan perbaikan terkait integrasi logistik, help desk serta monitoring dan evaluasi. “Saya yakin di setiap daerah pasti ada permasalahan yang mungkin tidak sama, saya minta ditangani secara arif,” ujar Dendy lagi
Perwakilan dari KPPU Makassar, Hilman, yang hadir juga menambahkan lokasi dan tujuan dari tol laut ini banyak di sekitarnya. “Jadi kami siap untuk kolaborasi untuk proses pengawasan sambil kita lihat apakah ada indikasi-indikasi yang tadi disebutkan, tidak hanya praktik monopoli tetapi apakah ada persaingan usaha tidak sehat juga di dalam proses logistik ini,” katanya.
Pada kesempatan terakhir, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Perak M. Dahri meminta agar fungsi pengawasan perlu diperkuat baik di pusat maupun di UPT Daerah.
Menurut dia, program tol laut ke depan harus makin baik dan dampaknya dirasakan masyarakat luas khususnyabdi wilayah 3TP. Segala bentuk kendala seperti monopoli dan praktik usaha tak sehat dan merugikan harus dihilangkan.(helmi)