Wajib Baca, Ini Aturan Baru Perjalanan Orang Yang Kembali Diterbitkan Satgas Covid-19
Selasa, 13 Juni 2023, 07:27 WIBBISNISNEWS.id - Kalau dalam kondisi sehat, masyarakat boleh tidak menggunakan masker, tapi kalau dalam kondisi kurang sehat wajib mengenakan masker, khususnya mereka yang sedang dalam perjalanan.
Setidaknya, itu adalah penggalan amanat dalam Surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, yang wajib dilaksanakan seluruh moda transportasi, darat, laut, udara dan kereta api
Pada sektor transportasi berbasis jalan raya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menindaklanjutinya dan menetapkan Surat Edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat, berlaku per 9 Juni 2023 dengan diterbitkannya
SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam SE 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19. Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
“Dengan SE 14 Tahun 2023 ini maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 kami menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Melalui SE tersebut, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
“Dimohon untuk tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko. Selain itu dimohon tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” ujar Dirjen Hendro.
Melalui SE 14 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,”pungkas Dirjen Hendro. (Syam)