Wings Air Akan Membawa Kasus Kekerasan Yang Dialami Pramugarinya ke Ranah Hukum
Selasa, 15 April 2025, 19:45 WIB
BISNISNEWS.id - Maskapai Wings Air akan membawa kasus kekerasan, yang dialami pramugarinya oleh seorang penumpang, ke ranah hukum, pada penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025.
Wings Air dalam keterangan resminya, Selasa (15/5/2025) menjelaskan seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.
Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang.
Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif.
Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari.
Tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara.
Pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut.
Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak.
Dalam keterangan resminya, Wings Air menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin.
" Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Danang. (Valen)