Kerugian Negara Akibat Overloading Truk Rp 43,45 Triliun per Tahun
Jumat, 19 Januari 2018, 22:05 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan truk angkutan barang. Terutama truk yang kelebihan dimensi dan muatan.
Data Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebutkan, setiap tahunnya negara harus menanggung beban kerugian sebesar Rp 43,45 triliun akibat pelanggaran dimensi dan overloading angkutan barang di jalan raya.
Penegakan aturan angkutan jalan itu dilakukan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bina Marga, PT Jasa Marga dan Kepolisian. Terutama dalam upaya meningkatkan aspek keselamatan dan pemeliharaan jalan.
Kata Dirjen Budi, tahap awal penerapan sanksi berupa tilang elektronik dan selanjutnya penurunan barang. "Sekarang kami belum siap gudang dan lapangan penumpukan untuk menampung barang dari truk yang kelebihan muat," tutur Dirjen Budi saat dikonfirmasi Bisnisnews.id Jumat (19/1/2018) terkait penindakan tegas truk angkutan barang yang melakukan pelangaran kelebuhan muat dan dimensi di jalan raya.
“Kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading, akan kami tindak tegas," ujar Dirjen Budi.
Dirjen Budi mengatakan jika dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang, tetapi negara rugi besar. Dampak dari pelanggaran tersebut adalah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan sehingga memperlambat pembangunan jalan yang baru.
"Kita harapkan tanpa Pemerintah melakukan tindakan tegas, pemilik barang maupun pemilik kendaraan angkutan barang dengan sadar mengurangi pelanggaran," tambahnya.
Dirjen Budi juga menyampaikan untuk memulai tindakan ini, hal yang dilakukan adalah mengoperasionalkan jembatan timbang yang ada. Dalam operasionalnya, pihak swasta akan dilibatkan melakukan pendampingan kepada petugas di jembatan timbang.
Hal ini untuk evaluasi efektifitas dan efisiensi pekerjaan serta meminimalisir pungli. ”Apabila ada petugas dari jembatan timbang yang masih melakukan pungli, saya tidak segan untuk langsung memberikan sanksi dan pemutusan kontrak bagi pegawa honor," tegasny.
Dirinya mengatakan tanggal 15 Februari 2018 akan mulai kick off modernisasi jembatan timbang dimana setiap pelanggaran yang ada di jembatan timbang akan ditindak dengan menggunakan e-tilang, sehingga tidak ada lagi transaksi yang diberikan kepada petugas. Pelanggar dapat menggunakan transfer atau setor melalui ATM atau menggunakan mesin EDC yang tersedia di jembatan timbang.
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bersama Kepolisian dihimbau untuk serempak melakukan penegakan aturan secara keseluruhan.
Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan permasalahan over dimensi dan over loading merupakan permasalahan lama yang memiliki dampak maksimal.
Penegakan hukum dengan ancaman maksimal yang memiliki tujuan menimbulkan efek jera kepada pelanggar merupakan langkah serta upaya yang cukup bagus.
"Memang butuh suatu upaya-upaya yang ekstrem, awalnya memang harus dipaksa tetapi harus ada regulasi yang jelas,” ungkapnya. (Syam S)