2020, Seluruh Jalan Tol Bebas Kendaraan ODOL
Minggu, 03 November 2019, 08:15 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mentargetkan bahwa tahun 2020, seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL). "Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi di Dumai, Riau, kemarin.
Dirjen Budi Setiyadi juga menyampaikan itu saat memberikan sambutan pada acara Launching Finalisasi Kendaraan Normalisasi dalam Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Sosialisasi Pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) serta Penyerahan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau, yang diselenggarakan di Dumai.
Dikatakan lagi, tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL. "Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL," ujarnya.
Dirjen Budi melanjutkan, "Sehingga nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL! Jadi sekarang bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, segera menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan tol," kata Dirjen Budi.
Dia menjelaskan di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.
Kerugian Akibat ODOL
Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp43 miliar setahun. Dalam hal ini Dirjen Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan Pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.
“Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” tegas Dirjen Budi.(helmi)