Opsi Larangan Mudik Akan Dibahas di Rakor Kemenko Kemaritiman Jakarta Jumat Siang
Jumat, 27 Maret 2020, 11:53 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Ditjen Perhubungan Darat berencana akan melarang pulang mudik saat libur Lebaran tahun 2020 mendatang. Masalah ini akan diputuskan melalui rakor yang dipimpin Pak Ridwan (Deputy Kemenko Kemaritiman dan Investasi), yang akan dilakukan di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Dikatakan, Kemenhub sendiri sedang menyiapkan skema dari larangan mudik tersebut. Skema ini nantinya akan melibatkan Polri/TNI, Pemda (Dinas Perhubungan), serta pihak lain seperti Organda, Aptrindo dan lainnya.
Untuk melakukan pelarangan mudik Lebaran mendatang, lajut Dirjen Budi, masih perlu pembahasan lebih lanjut dan disetujui dilevel yang lebih tinggi seperti Kemenko Kemaritiman atau bahkan Ratas yang dipimpin Presiden Jokowi.
"Mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020 ini, masih dalam pembahasan diskusi dalam rapat dengan kementerian terkait. Yang pasti, untuk melarang mudik harus ada dasar hukumnya. Sehingga aparat di lapangan bisa bertindak tepat dan legal," jelas Dirjen Budi dalam video konferensi Jumat, pagi.
Lebih lanjut dikatakan Dirjen Budi, pihaknya telah merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena untuk mencegah adanya penyebaran corona ke daerah-daerah.
"Nantinya skema pelarangan ini yang bekerja sama dengan TNI dan Polri, dapat dilakukan penyekatan pemudik dari Jabodetabek. Bila sudah terlanjur ada di jalan tol ataupun arteri, akan dipaksa untuk kembali," ujar Dirjen Budi.
Selain ada dasar hukum serta langkah harus ada reward dan punishment (hukuman) yang diberikan. "Siapa yang tidak mudk diberikan reward, dan yang memaskan mudik ada sanksi yang akan diberikan. "Oleh karena itu, dalam rakor nanti siang masalah insentif serta sanksi dan ancaman bagi pemudik akan dibahas lebih detail di Kemenko Kemaritiman," kilah Dirjen Budi.
Mekanisme & Pemberian Insentif ?
Mekanisme pemberian insentif itu, menurut dia, bisa dibahas bersama. Bisa dengan memberikan sembako, voucher belanja, pula atau lainnya. "Yang pasti, Pemerintah akan menyiapkan insentif itu. Tapi harus diingat, masyarakat secara swadaya dan mandiri juga bisa memberikan bantuan dari yang kaya ke meskin, agar tidak mudik sekaligus encegah penyeberan covid-19," terang Dirjen Budi.
Sebelumnya, akademisi FT Unika Segijopranoto Djoko Setijowarno mengusulkan, bila memang Pemerintah menginginkan masyarakat tidak pulang kampung (mudik) di tengah ancaman virus corona, harus ada larangan tegas. "Kebijakan (larangan mudik) ini juga harus dibarengi dengan pemberian kompensasi," kata dia.
Menurut Djoko, pemberian kompensasi ini untuk mereka yang sudah ikut program mudik gratis, karena dibatalkan Pemerintah bisa menggantinya dengan memberikan sembako atau voucher belanja sebagai gantinya.
Djoko mengusulkan, insentif itu bisa dengan memberikan kuota internet agar mereka bisa silaturahmi dengan video call. Pastinya harus dimengerti mengenai tradisi mudik, tapi di satu sisi masyarakat juga harus paham soal risiko. "Kondisi saat ini, Pemerintah harus tegas. Kalau dilarang, artinya benar-benar dijaga aksesnya," tegas Djoko Kabid Advokasi MTI itu.(helmi)