30.218 Pemohon Ajukan Izin dan Nonizin Secara Online Selama Tanggap Darurat Covid-19
Rabu, 01 April 2020, 16:02 WIBBisnisNews.id -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, berbagai aktifitas dalam interaksi sosial pun mulai dibatasi dengan mengurangi kontak fisik terhadap komunitas atau physical distancing.
Langkah tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dengan menutup sementara Layanan Publik secara Langsung di 316 Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik sampai dengan 31 Maret 2020 yang kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020 yang didasari oleh evaluasi perkembangan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai Pengumuman Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta No. 40/2020 tentang Layanan Perizinan dan Nonperizinan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan DPMPTSP dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kampanye #BisaDariRumah telah diusung oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan mengajak warga Ibu Kota untuk memanfaatkan layanan daring atau online dalam mengajukan permohonan perizinan/ nonperizinan dari rumah mereka.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pihaknya telah siap dengan berbagai inovasi layanan yang dapat digunakan warga Ibu Kota dalam memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil nya atas pelayanan publik yang prima.
“Meskipun Layanan Publik secara Langsung ditutup sementara, namun warga Jakarta tetap bisa mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan dari rumah mereka. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang prima dalam memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara” ujar Benni di Jakarta.
Benni menambahkan selama dua pekan lalu, warga Ibu Kota pun telah mengoptimalkan layanan perizinan dan nonperizinan daring yang telah diberlakukan di Jakarta melalui http://jakevo.jakarta.go.id dan berbagai inovasi layanan yang dihadirkan untuk mengganti penyuluhan langsung yang kerap dilakukan oleh pemohon perizinan/nonperizinan di seluruh service point.
Caranya dengan membuka layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik atau email ke komunikasi [email protected] penyuluh izin/nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan segera akan merespon setiap permintaan informasi dan bahkan melakukan asistensi permohonan perizinan dan nonperizinan dari mulai proses pengajuan sampai dengan izin dan nonizin diterbitkan atau end to end process.
Permohonan Izin dan Nonizin Online
“Kami sudah menerapkan layanan daring untuk permohonan perizinan dan nonperizinan di Jakarta melalui http://jakevo.jakarta.go.id . Pada Kondisi Tanggap Darurat Covid-19 ini layanan daring tersebut dioptimalkan dengan berbagai saluran lain yang dapat membantu warga seperti layanan penyuluhan daring” tukas Benni.
Benni menambahkan, pada masa tanggap darurat bencana Covid-19, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus mengikuti protokol pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran Covid-19. Terbukti bukan hanya pemohon yang dihimbau untuk mengurus perizinan dan nonperizinan dari rumah, pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga sudah menerapkan bekerja dari rumah dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Jakarta.
“Kami juga menutup sementara layanan percakapan telepon melalui call center Tanya PTSP 1500164, mengoptimalkan layanan live chat dan video call, menariknya layanan ini memungkinkan Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164 memberikan pelayanan dari rumah mereka” ujar Benni.
Benni menerangkan, permintaan informasi, penyampaian keluhan/pengaduan dan konsultasi terkait perizinan dan nonperizinan dioptimalkan melalui layanan live chat dan video call yang dapat diakses pemohon melalui website http://pelayanan.jakarta.go.id dengan memilih slide live chat pada halaman muka website untuk memulai layanan live chat dan memilih gambar video call untuk memulai layanan video call.(helmi)