Pemprov Jakarta Layani 30.218 Pemohon Izin dan Nonizin Dalam Sepekan
Kamis, 02 April 2020, 13:15 WIBBisnisNews.id -- Pemprov DKI Jakarta terus melakukan Kampanye Publik #BisaDariRumah yang terus digencarkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuahkan hasil, tercatat sebanyak 30.218 pemohon dalam dua pekan lalu mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring.
“Berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 s.d. 28 Maret 2020, tercatat 30.218 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan” ujar DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Agustjandra di Jakarta.
Benni memaparkan dari jumlah tersebut sebanyak 25.786 izin/nonizin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak dan 418 permohonan masih dalam proses. Sebagian besar permohonan ditolak dikarenakan persyaratan perizinan/ nonperizinan yang belum/kurang dilengkapi oleh pemohon, untuk itu dirinya menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi.
Semua itu ada pada website http://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/ nonperizinan secara online website http://jakevo.jakarta. go.id
Adapun permohonan perizinan/nonperizinan masih dalam proses dikarenakan pemrosesan tersebut memerlukan peninjauan lapangan atau survey sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Penelitian Teknis dan Penelitian Administrasi perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut ditunda sementara, mengingat adanya peraturan pemerintah terkait himbauan bekerja dari rumah tengah diberlakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," tukas Benni lagi.
Namun pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi yang insentif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lainnya, sehingga memungkinkan dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis perizinan/ nonperizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survey.
“Kami sedang mengkaji berbagai perizinan yang belum dapat diproses lantaran terkendala pada peninjauan lapangan, untuk itu kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/ nonperizinan” tukas Benni.
Kemudahan Berusaha, Target EODB Tahun 2021
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan berbagai upaya pelaksanaan kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan perizinan/ nonperizinan dalam rangka pencapaian target Ease of Doing Business (EODB) Indonesia tahun 2021.
Berbagai kebijakan pun dilakukan salah satunya melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik pada DPMPTSP dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha/ Ease of Doing Business (EODB) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.
Sebagaimana diketahui, dua dari sepuluh indikator penilaian Bank Dunia terkait pemeringkatan EODB Indonesia, dinilai dari kebijakan Pemerintah Daerah, yaitu indikator Starting a Business dan indikator Dealing with Construction Permits. Adapun Pemprov. DKI Jakarta berkontribusi sebesar 78 persen penilaian pada dua indikator tersebut dalam penilaian pemeringkatan EODB di Indonesia terhadap 190 Negara di Dunia.
“Kami telah merumuskan dua poin kebijakan pada indikator Starting a Business dan sembilan poin kebijakan pada indikator Dealing with Construction Permits” papar Benni.
Benni merinci poin kebijakan tersebut, yaitu pada Indikator Starting a Business, diberlakukan Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha dalam persyaratan perizinan/ nonperizinan; serta SIUP dan TDP diproses secara daring mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan melalui oss.go.id.(helmi)