Air Mata Ateng Kering Kala Sampaikan Derita Anggota Organda
Minggu, 05 April 2020, 16:56 WIBBisnisNews.id -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Ariyono mengaku sudah kering air mata ini saat harus menyuarakan aspirasi anggotanya terkait antipasi dan usulan menghadapi wabah virus corona (Covid-19) saat ini. Organda juga tak henti-hentinya menyampaikan usulan agar anggotanya diberikan insentif agar bertahap dan tak harus melakukan PHK.
Industri transportasi saat ini paling rentan dan sudah banyak menjadi korban dihantam covid-19. "Sebelum covis-19, okupansi kami sudah turun maksimal hanya 60-70%. Dari kondisi tersebut, kini makin terpuruk bahkan mendekati 100%. Ada kebijakan social distancing, kerja dari rumah dan lainnya, makin memperberat usaha kami operator angkutan penumpang, mulai angkot, taksi, angkutan pariwisata sampai bus AKAP/ AKDP," kata Ateng dalam diskusi online yang digelar dan dipandu Koordinator Instrans Darmaingtyas di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Dengan kebijakan tak boleh bepergian apalagi mudik, maka bus AKAP yang pertama terpukul. Kini, angkutan pariwisata juga menderita. "Hampir 100% angkutan pariwisata tidak jalan. Kalaupun ada paling hanya untuk evakuasi," kata Ateng lagi.
Pejabat Blue Bird Grup itu mengaku, pihaknya siap mendukung program Pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19. Ateng juga mengakui, seperti disampaikan Kepala BPTJ Polana B.Pramesti, sektor transportasi sangat berpeluang menjadi media penyebaran covid-19.
"Itulah sebabnya, Organda ikut mendukung program Pemerintah dalam hal ini upaya mengurangi operasional angkutan umum, mulai angkut, bus kota, AKDP sampai AKAP," jelas Ateng lagi.
Oleh karena itu, menurut Ateng, dia terus menyampaikan aspirasi anggotanya agar Pemerintah memberikan subsidi atau insetif ke pengusaha angkutan umum baik penumpang atau barang. Seperti disampaikan Presiden Jokowi, mau memberikan keringanan dan penundaan pembayaran kredit dengan nilai pinjaman sampai batas Rp10 miliar.
"Dalam dalam Peraturan OJK, hal itu tidak pernah jelas. Banyak perusahaan leasing yang tetap memberlakukan aturan seperti biasa. Angsuran harus tepat waktu, bahkan sanksi tegas akan tetap diberikan. Masalah ini sudah disampaikan Organda dan mengakui sangat keberatan," papar Ateng.
Selain itu, menurut Ateng, Organda mengusulkan agar kewajiban kepada Pemerintah seperti pajak baik PPh, Pajak Badan, PPn dan lainnya ada kebijakan khusus bagi anggota Organda. Demikian juga PNBP di Kementerian Perhubungan seperti memperpanjang perizinan, uji keur dan lainnya bisa diberikan keringanan.
"Anggota benar-benar dalam kondisi sulit dan itu sudah diluar kewenangan kami bukan berarti kami enggan memenuhi kewajiban ke negara," aku Ateng lagi.
"Di saat covid-19 merebak, demand angkutan umum turun, ditambah berbagai kebijakan pembatasan orang jelas makin memberatkan usaha anggota Organda," papar Ateng.
Jangan Dibatasi Rp10 MIliar
Pada kesempatan sama, akademisi FT Unika Soegijopranoto dan Kabid Advokasi MTI Djoko Setijowarno mengusulkan, pemberian insentif pinjaman jangan hanya dibatasi maksima Rpp10 miliar per orang/perusahaan.
"Bagi pengusaha angkutan, nilai bisa lebih besar dari itu. Dengan uang Rp10 miliar, hanya dapat empat bus. Sementara, mereka ini mengoperasikan puluhan bahkan ratusan bus," kata dia.
Sesuai UU, menurut Djoko, memang Pemerintah bisa memberikan insentif atau subsidi bagi pengusaha angkutan umum. "Skim ini bisa diberikan untuk menjaga agar angkutan umum di masyarakat tetap ada, dan beroperasi melayani masarakat," kata dia.
Menurut Djoko, ada beberapa jenis angkutan umum yang berhak mendapatkan subsidi, seperti angkutan kota, angkutan perintis, angkutan khusus ke kawasan pariwisata prioritas sampai bus AKAP/ AKDP.
"Untuk menjaga kelangsungan operasional angkutan umum di Indonesia sekaligus menyelamatkan dari gempuran covid-19, subsidi atau insentif dari Pemerintah/ negara bisa dilakukan. Selain itu, juga tetap membuka lapangan kerja baru atau mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," tegas Djoko.(helmi)