AirNav Akan Menata Operasional Drone AngkutanCargo
Kamis, 26 Desember 2019, 20:51 WIBBisnisNews.id - Pesawat tanpa awak atau drone angkutan cargo dalam waktu dekat ini akan menghiasi ruang wilayah udara Indonesia.
Kendati demikian, peraturan kenavigasian kepada pilot yang mengendalikan drone di darat tetap diberlakukan sama seperti penerbang.
Direktur Utama Perum AirNav Indonesia Novy Riyanto Rahardjo, mengatakan, aturan mainnya sama seperti pesawat reguler. Cuma yang membedakan, pilot drone ada di darat.
" Pilot drone wajib memenuhi persyaratan, sama seperti pesawat reguler. Pilot harus memiliki sertifikasi sebagai penerbang sehingga bisa berkomunikasi dengan petugas di ATC," tuturnya, Kamis (26/12/2019) di sela acara pemaparan kinerja 2019 di Jakarta.
Regulasi pesawat tanpa awak itu kini tengah di proses Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim menambahkan,
selain sertifikasi bagi penerbang yang mengendalikan drone, juga registrasi asal drone.
"Drone yang didatangkan ke Indonesia, wajib dilengkapi dengan International Mobile Equipment Identity atau IMEI seperti barang-barang mewah lainnya. Registrasinya harus jelas, sehingga tidak menyulitkan kami," jelasnya.
Jenis-jenis drone yang bisa digunakan membawa cargo diantaranya, unmanned aerial vehicle (UAV) type BZK-005E buatan China yang sedianya akan digunakan maskapai Garuda Indonesia itu mampu mengangkut cargo maksimal 1.200 kg. Tapi ada juga UAV model helikopter, kemampuan angkutnya lebih rendah yaitu hanya 500 kg.
Type BZK-005 ini memiliki daya jelajah lebih dari 1000 km pada ketinggian 5.000 meter dengan waktu tempuh 4 - 5 jam pada kecepatan 300 km/jam.
Drone type ini sangat cocok untuk mendistribusikan cargo ke pelosok-pelosok Indonesia karena
hanya membutuhkan landas pacu (runway) 600 meter.
Drone seperti itu selama ini hanya digunakan untuk kepetingan penerbangan rahasia militer. Di negara-negara Eropa dan Amerika telah memulai mengembangkannya untuk kegiatan bisnis. (Syam S)