AirNav dan Angkasa Pura Indonesia Perkuat Kerja Sama
Kamis, 21 November 2024, 21:19 WIBBISNISNEWS.id - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, bersama PT Angkasa Pura Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Koordinasi Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Penandatanganan ini dilakukan pada Selasa,
19 November 2024, di kantor pusat InJourney, Jakarta.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B.
Pramesti, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, Faik Fahmi. Inisiatif ini merupakan
langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua perusahaan, dengan tujuan meningkatkan
pelayanan, efisiensi, keselamatan, dan keamanan penerbangan bagi seluruh pengguna jasa.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini
merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yang telah berjalan sejak masa PT Angkasa Pura
I dan PT Angkasa Pura II.
"Kerja sama yang telah terjalin selama ini berjalan sangat baik. Sebagian
besar ruang lingkup kerja sama, seperti koordinasi teknis pelayanan jasa kebandarudaraan dan navigasi
penerbangan, utilitas dan aksesibilitas, pemanfaatan lahan serta bangunan, hingga kalibrasi fasilitas
pendukung keselamatan penerbangan, telah berhasil diimplementasikan," ujar Polana.
Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama terkait Pertukaran Data dan Informasi dalam rangka implementasi Airport Collaborative
Decision Making (A-CDM).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Operasi AirNav Indonesia,
Riza Fahmi, dan Direktur Operasi PT Angkasa Pura Indonesia, Wendo Asrul Ro
Polana menjelaskan, "Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pertukaran data
dan informasi penerbangan, sehingga tercipta kolaborasi yang baik antar-stakeholder di bandara.
Dengan demikian, efisiensi operasional, pelayanan, dan keselamatan penerbangan dapat semakin
ditingkatkan."
Polana juga menambahkan harapannya, agar kolaborasi antara AirNav Indonesia sebagai penyedia
layanan navigasi penerbangan dan PT Angkasa Pura Indonesia sebagai penyelenggara bandara dapat terus berjalan dengan baik, harmonis, dan berkesinambungan, demi menjaga stabilitas dan ekosistem
penerbangan di Indonesia," pungkasnya. (*/syam)
Tentang AirNav
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum
LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di
bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan
tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan
kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain
yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2
. Luasan tersebut dibagi menjadi 2
Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di
Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi
COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara pe