AirNav Indonesia Dapat Tugas Tambahan Pemerintah, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika
Kamis, 16 Januari 2025, 23:14 WIBBISNISNEWS.id - Pemerintah mendelegasikan kewenangan Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan NavigasinPenerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
Pendelegasian langsung disampaikan PLT Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa kepada Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana B. Pramesti.
Polana mengatakan, pendelegasian ini merupakan wujud kepercayaan pemerintah kepada AitNav Indonesia untuk secara utuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika.
Polana menjelaskan, dokumen AIP (Aeronautical Information Publication) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan suatu negara untuk menyediakan informasi penerbangan yang penting bagi keselamatan, efisiensi, dan keteraturan navigasi udara.
Dokumen ini digunakan sebagai referensi utama oleh pilot, maskapai penerbangan, operator bandara, dan penyedia layanan navigasi udara. AIP memuat informasi rinci yang mencakup aspek operasional dan teknis penerbangan meliputibstruktur wilayah udara, prosedur navigasi udara, prosedur kontingensi untuk keadaan darurat, tata letak bandara, panjang dan lebar landasan pacu, prosedur take-off dan landing, dan lainnya termasuk regulasi penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Pendelegasian ini juga upaya Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, mendukung operasional penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing tinggi.
" Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan, arahan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar bisa berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan," ungkap Polana.
Airnav Indonesia juga akan terus berupaya untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, salah satunya adalah transformasi produk informasi aeronautika dalam cetakan kertas ke produk dalam bentuk digital, sehingga lebih mudah diakses dan digunakan.
Setelah dilakukan pengalihan kewenangan ini, Airnav Indonesia akan memulai tahapan transisi hingga proses simulasi menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk distribusi Publikasi Informasi Aeronautika ke para stakeholder penerbangan.
“AirNav Indonesia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan AIP ini sebagai sumber informasi utama dalam operasional penerbangan, dan kami pun akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan informasi yang tersedia tetap relevan, up-to-date dan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesia” tutur Polana.(*/syam)