Akhiri Kasus Suap, Perusahaan Kabel Setuju Bayar 82 Juta Dollar
Jumat, 30 Desember 2016, 23:55 WIB
Bisnisnews.id - Terkait kasus suap yang terbukti dilakukan kepada pejabat pemerintah di Indonesia, Thailand, China, Bangladesh dan Angola untuk mendapatkan bisnis, General Cable setuju membayar 75.8 juta dollar atas tuduhan kasus suap di Asia dan Afrika, dan tambahan denda 6.5 juta dollar untuk pelanggaran akuntansi.
General Cable, produsen dan distributor kabel dan kawat serat optik yang berbasis di Kentucky ini, selama belasan tahun, telah menyuap sekitar 13 juta dollar kepada agen pihak ketiga dan distributor untuk melakukan pembayaran tidak sah guna mendapatkan bisnis. Para agen ini membayar suap kepada pejabat pemerintah di Indonesia, Thailand, China, Bangladesh dan Angola untuk mendapatkan bisnis yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act, kata pihak berwenang.
Beberapa karyawan, termasuk eksekutif, tahu bahwa beberapa anak perusahaan luar negeri mereka menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pembayaran korup demi tujuan bisnis, demikian menurut pengakuan General Cable yang dirilis jaksa.
Dan akibatnya perusahaan menerima sekitar 51 juta dollar keuntungan, kata jaksa.
General Cable menandatangani perjanjian non klaim dengan Departemen Kehakiman AS dan setuju membayar denda 20,5 juta dollar. General Cable juga setuju untuk membayar 55,3 juta dollar kepada Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), serta tambahan 6,5 juta dollar untuk pelanggaran akuntansi.
Potensi pelanggaran ini mulai terungkap tahun 2014 dan dalam pernyataannya kepada Wall Street Journal, Michael McDonnell, Presiden dan CEO General Cable mengatakan telah merubah strategi bisnisnya selama dua tahun terakhir dan menginvestasikan sumber daya signifikan dalam program kepatuhan.
"Kami adalah perusahaan yang jauh berbeda dan lebih baik hari ini, sebagai akibat dari tindakan ini," katanya.
Jaksa yang mengumumkan hal ini memberikan kredit kepada General Cable atas perilaku tepat waktu dan sepenuhnya sukarela bekerja sama dalam penyelidikan dan rehabilitasi. General Cable telah memecat 13 orang dan mengakhiri hubungan dengan 47 agen pihak ketiga dan distributor yang berpartisipasi dalam pelanggaran tersebut, kata jaksa.
Atas perihal tersebut, General Cable menerima diskon denda terendah dalam Pedoman Hukuman AS sebesar 50 persen.
" Resolusi ini menunjukkan alangkah baiknya bila bekerja sama dengan jaksa federal dan peneliti, " kata Leslie Caldwell, asisten jaksa agung, dalam pernyataannya.
SEC mengatakan Karl Zimmer, mantan wakil presiden senior General Cable, yang bertanggung jawab untuk penjualan di Angola, setuju untuk membayar denda 20 ribu dollar tanpa mengakui atau menyangkal temuan bahwa ia sengaja mengelakkan kontrol akuntansi yang menyebabkan pelanggaran FCPA.
Selain itu, SEC mengatakan tidak menemukan kesalahan pada mantan CEO General Cable, Gregory Kenny, atau mantan kepala keuangan, Brian Robinson, yang telah mengembalikan jutaan kompensasi yang diterima dari General Cable selama periode waktu ketika pelanggaran terjadi. (marloft/syam)