Ambisi Donald Trump Terganjal Hakim Pengadilan Federal
Kamis, 16 Maret 2017, 09:24 WIBBisnisnews.id-Langkah Donald Trump akhirnya terganjal Hakim Pengadilan federal di Hawaii yang memblok secara nasional Executive Order yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), tentang larangan pendatang enam negara mayoritas Muslim ke AS.
Ini adalah sebuah kegagalan dan benar-benar bakal menghentikan niat Trump terhadap janjinya saat kampanye . Larangan itu hanya milik Trump bukan rakyat AS.
Presiden Nusantara Foundation di AS, Imam Shamsi Ali menilai, Amerika masih menjunjung tinggi Konstitusinya yang memperlakukan semua orang sederajat di depan hukum tanpa melihat latar belakang RAS.
Kata Imam, langkah keras Trump hanyalah upaya pemenuhan janji politiknya melarang orang Islam masuk Amerika. Rakyat Amerika sendiri tidak seperti itu.
Sikap rasisme dan anti Islam pemerintahan Donald Trump dipastikan bakal lemah. Bagaimanapun juga Amerika adalah negara dengan institusi yang kuat. Institusi yang solid di atas Konstitusi dan nilai-nilai universalnya.
Setelah dibloknya Executive Order ini entah apa lagi yang bakal dilakukan si rambut jagung Trump. Kalau Trump terlihat bersahabat dengan umat Islam atau pemimpin yang sangat ramah dan baik, beberapa
petinggi Indonesia mengatakan itu hanya sikap pura-pura. (Tim BN)