Angkutan Barang Sumbu Tiga Ke Atas Dilarang Lewat Tol Jakarta-Cikampek
Kamis, 15 Februari 2018, 15:21 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan, mejelang puncak liburan Imlek, 16 Februari 2018, seluruh kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dilarang menggunakan jalan tol Jakarta-Cikampek.
Sesuai surat edaran Nomor SE.1/AJ.201/DRJD/2018, pada 15 Februari 2018, tentang operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode libur Imlek, diarahkan melalui jalur arteri.
"Untuk mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek maka kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalui ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Ketentuan berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari 2018 pukul 12.00 WIB," jelas Dirjen Budi, Kamis (15/2/2018) saat meninjau lokasi kecelakaan di Tanjakan Emen Subang.
Saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan LRT Bekasi-Cawang, pembangunan jalan tol Elevated, dan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan secara bersamaan.
"Kita mengetahui bahwa saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek terdapat 3 proyek pekerjaan yang pelaksanaannya berbarengan semua. Otomatis hal ini berpengaruh kepada kapasitas jalan. Oleh karenanya untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya," ujarnya.
Larangan ini dikecualikan untuk Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
"Koordinator di lapangan tetap berada di bawah kendali Kepolisian RI dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan," jelasnya. (Adhitio)