APL Divonis Bersalah, Direksi AP I Belum Tentukan Sikap
Kamis, 15 Juni 2017, 13:01 WIB
Bisnisnews.id-PT Angkasa Pura Logistik (APL) anak usaha PT Angkasa Pura I dinilai bersalah dan terbukti melakukan prakek monopoli sesuai Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PT Angkasa Pura I sendiri sampai saat ini belum memutuskan, apakah menerima atau banding atas putusan KPPU tersebut. Pihak Majelis Komisi dalam persidangan itu telah memberikan ruang selama 14 hari kepada APL untuk melakukan banding.
"Ini kan terjadi pada anak usaha, yaitu PT Angkasa Pura Logistik. Namun, kami sudah terima tapi belum memutuskan, menerima atau banding," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Israwadi, Kamis (15/6/2017). Dijelaskan, sampai saat ini masih menunggu pembahasan yang dilakukan direksi atas putusan KPPU tersebut.
Ketua Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Syarkawi Rauf mengatakan, putusan itu ditetapkan berdasarkan bukti-bukti persidangan yang telah berlangsung, Rabu (14/6/2017) di kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Sidang putusan perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Sukarmi sebagai serta anggota Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja tersebut diputuskan PT Angkasa Pura Logistik dinyatakan bersalah.
Kata Sukarmi, putusan itu sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Bahwa terlapor I, yaitu PT Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.5/2017.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tutur Sukarmi saat membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Pasal 17 Undang-Undang No.5/2017 menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara International Sultan Hasanuddin Makassar menetapkan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara semaunya. Yaitu dari Rp 400 menjadi Rp 500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014.
Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) dan pos senilai Rp 550 per kilogram dan telah ditetapkan sendiri tarif berlaku pada 20 Juli 2015.
Juru bicara Investigator KPPU Perwakilan Sulawesi Selatansel, Deni Julian Risakotta sebelumnya mengatakan, PT Angkasa Pura Logistik diduga melakukan praktek monopoli dengan menguasai tiga sektor usaha di wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Tiga sektor usaha tersebut, lanjut dia, operator Bandara, ekspedisi, serta regulated agen. Anak usaha PT Angkasa Pura I itu juga diduga melakukan praktik diskiminatif kepada konsumen di bandara setempat.
Berdasakan hasil investigasi selama satu tahun, tim menemukan sejumlah fakta dan alat bukti, terjadi pelanggaran pasal 17 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan Angkasa Pura Logistik di terminal kargo.
Dalam aturan sudah sangat jelas, bila terjadi pelanggaran, maka terlapor dalam hal ini Angkasa Pura Logistik dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal Rp25 miliar serta izin usaha dibekukan. Bahkan sejak adanya regulated agen (RA), penguasaan terminal kargo menjadi milik terlapor.(Syam S)