Aptrindo Putuskan Mogok Nasional Menolak Odol, BBM Subsidi dan Sertikat Halal, Angkutan Barang Lumpuh
Jumat, 13 September 2024, 15:26 WIBBISNISNEWS.id - Para pengusaha truk angkutan barang yang tergabung dalam wadah assosiasi pengusaha truk Indonesia (APTRINDO) akan melakukan gerakan mogok massal nasional tanpa batas.
Ada tiga agenda penting yang akan dituntut para pengusaha truk tersebut dan telah dirumuskan dalam keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTRINDO pada 12 dan 13 September 2024 di Hotel Santika Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pertama adalah menolak operasi ODOL (over dimensi dan over loading) oleh para petugas di lapangan. Alasannya, larangan ODOL hanya mempersulit para pengusaha angkutan, karena kebutuhan itu atas keinginan pemilik barang, tapi yang terkena sanksi oleh petugas di lapangan adalah pemilik angkutan.
Pemerintah dituntut jangan hanya pandai membuat peraturan tapi wajib memberikan solusi yang tidak merugikan pemilik angkutan. "Kami sekarang sudah sangat sulit jangan kami terus dipersulit," unkap peserta Rakernas.
Kedua adalah menolak program subsidi BBM. Alasannya, BBM bersubsidi itu bukan memperlancar kegiatan operasional angkuta barang tapi mempersulit. Di banyak daerah di Indonesia, selain pembelian dibatasi dengan antrian yang cukup panjang, kerapkali BBM subsidi tersebut tiba-tiba habis dan menghilang dengan beragam alasan tanpa kejelasan.
Tidak jarang para sopir truk harus menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Akan jauh lebih baik BBM subsidi itu dihapus, dan kembali menggunakan BBM industri tapi tersedia sesuai kebutuhan
Tuntutan ketiga adalah menolak dan mendesak pemerintah segera mencabut sertifikat halal bagi truk angkutan barang. Peraturan sertifikat halal dinilainya sudah tidak masuk akal dan hanya akan mengkerdilkan para pengusaha angkutan.
Alih-alih sertifikat halal yang banyak menimbulkan pro dan kontra ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa.
Sertifikat halal untuk jasa yang dimaksud juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.
Pasal 140 regulasi itu juga juga mengatur tahapan kewajiban bersertfikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024
Pendistribusian barang ini dimana armada pengangkutnya berdasarkan beleid tersebut, wajib memiliki sertifikat halal. Beleid inilah yang ditentang keras para pengusaha truk angkutan barang anggota APTRINDO.
Ruang lingkup halal yang masih tarik ulur ini meliputi penyimpanan, pendistribusian dan pengemasan yang terbebas dari najis.
Terkait tuntutan hasil Rakernas, Ketua Umum APTRINDO Gemilang Tarigan tegas mengatakan, siap turun ke jalan bila tuntan tidak dikabulkan pemerintah.
Sebab, kalau sebelumnya APTRINDO hanya medesak pemerintah untuk mengkaji ulang pemberlakuan sertifikat halal, tapi kali ini atas kesepatan para anggota, sertifikat halal wajib dicabut.
Tarigan mengatakan, hasil keputusan Rakernas ini akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan kementerian terkait pada Selasa 17 September 2024.
" Ada tiga keputusan penting yang wajib dilaksanakan sesegera mungkin, yaitu menolak Odol, menolak BBM bersubsidi dan menolak sertifikat halal untuk angkutan barang. Keputusan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan menyampaikan hasil keputusan ini kepada Presiden RI dan kementerian terkait," tegas tarigan
Seluruh peserta Rakernas yanng berasal dari seluruh provinsi di Indonesia sepakat, bila tuntutannya ini tidak dikabulkan pemerintah, akan melakukan mogok nasional, dengan memarkir seluruh armadanya di pinggir jalan dan pintu mask pelabuhan.
" Kali ini kami tidak main-main, karena kami sudah sulit oleh banyaknya peraturan yang tidak jelas dari pemerintah. Kebijakan pemerintah selama ini tidak memihak kepada kami, padahal kami sudah berusaha membantu program pemerintah dalam memperlancar distribusi angkutan barang sehingga logistik menjadi lancar," jelasnya. (Syam)