AS Cabut Larangan Pengungsi Dari 11 Negara
Selasa, 30 Januari 2018, 12:40 WIBBisnisnews.id - Amerika Serikat mengumumkan pada hari Senin (29/1) bahwa pihaknya mencabut larangannya terhadap pengungsi dari 11 negara yang berisiko tinggi, namun mengatakan bahwa mereka yang ingin memasuki AS akan mendapat pengawasan lebih ketat.
Pengungsi dari 11 negara, walau tidak disebutkan namanya namun diyakini mencakup 10 negara berpenduduk mayoritas Muslim ditambah Korea Utara, akan menghadapi penilaian berbasis risiko yang lebih ketat untuk masuk.
"Sangat penting kita tahu siapa yang memasuki Amerika Serikat," kata Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen.
"Tindakan pengamanan tambahan ini akan mempersulit penjahat untuk memanfaatkan program pengungsi kami, dan kami memastikan mengambil pendekatan berbasis risiko untuk melindungi tanah air."
Ke-11 negara yang dilarang masuk sesuai revisi kebijakan pengungsi Trump pada bulan Oktober, belum diidentifikasi secara resmi.
Dilansir AFP, kelompok pengungsi mengatakan bahwa mereka terdiri dari Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman. (marloft)