Bandara Raden Inten dan Sentani Segera Diserahkaan ke AP II
Senin, 29 Januari 2018, 21:39 WIBBisnisnews.id - Bandara Sentani Jayapura dan Radin Inten II Lampung segera diserahkan pengelolaannya ke
PT Angkasa Pura I dan II sebagai mitra usaha dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, proses KSP tersebut sudah dimulai pada awal Januari 2018 lalu dan ditargetkan terlaksana pada akhir Maret 2018.
Pada saat ini proses tersebut sudah sampai pada pembuatan konsep Surat Menteri Perhubungan kepada Menteri Keuangan perihal Usulan Pencabutan Status PPK-BLU UPBU Bandar Udara Sentani – Jayapura dan Bandar Udara Radin Inten II Lampung.
Perubahan status Bandara Sentani dan Bandara Radin Inten II dari KSO BLU UPBU menjadi KSP adalah untuk lebih mengembangkan bandara-bandara tersebut baik dari sisi bisnis maupun sisi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dengan berkembangnya bandara, diharapkan bisa menjadi pemicu perkembangan perekonomian daerah tersebut secara lebih masif.
"Sudah saatnya dua bandara tersebut dikembangkan menjadi lebih besar lagi mengingat lalu lintas penerbangannya yang padat dan potensi daerah yang sangat besar,” ujar Agus.
Agus mencontohkan Bandara Sentani yang saat ini sudah sangat padat lalu lintas penerbangannya. Saat ini sudah ada 200 - an penerbangan tiap hari yang dilayani bandara ini, hampir sama dengan Bandara Juanda yang merupakan bandara terbesar kedua di Indonesia.
Namun dengan jam operasional yang lebih pendek, lalu lintas penerbangan di Bandara Sentani ini menjadi lebih sibuk. Untuk meningkatkan faktor keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan, maka bandara ini perlu dikembangkan.
Sedangkan untuk Bandara Radin Inten II sangat perlu dikembangkan mengingat daerah Lampung yang juga berkembang cukup pesat terutama dari bidang pariwisata dan bidang lain. Lampung yang berseberangan dengan pulau Jawa juga merupakan pintu gerbang pulau Sumatera dari sisi timur.
Dari kajian yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, pengembangan dua bandara tersebut akan bisa berjalan lebih baik dan lebih menguntungkan jika dilakukan dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Definisi KSP adalah pendayagunaan Bandara Milik Negara (BMN) oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan sumber pembiayaan lainnya.
"Dengan kerjasama pemanfaatan tersebut, akan didapat beberapa keuntungan. Beberapa keuntungan tersebut adalah dengan adanya orientasi bisnis pada mitra usaha akan mendorong kinerja organisasi yang profesional; Status aset tetap milik negara dan dapat dimanfaatkan secara optimal; Kompetensi dan kesejahteraan SDM dapat meningkat; Efisiensi APBN dan meningkatkan pendapatan Negara; dan Peningkatan bisnis akan mendorong percepatan investasi," ujar Agus lagi.
Namun demikian, kerjasama pemanfaatan tersebut hanya bisa dilakukan pada bandara yang non BLU. Karena UPBU Sentani dan UPBU Radin Inten II -
Lampung merupakan BLU maka perlu diajukan permohonan pencabutan status BLU melalui mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah pasal 30 sampai dengan pasal 34.
Tahapan pencabutan status BLU sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 adalah bahwa Menteri/ Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan kemudian menyampaikan pertimbangan atas usulan pencabutan penerapan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan. (Adhitio)