Bantah Terima Uang, Anas Urbaningrum: " Daun Jambu Aja Gak Ada Apalagi Uang"
Kamis, 06 April 2017, 13:09 WIB
Bisnisnews.id-Anas Urbaningrum, salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan korupsi berjamaah proyek KTP Elektronik (E-KTP) kali ini berkelit bukan untuk siap digantung di Monas seperti yang dia ungkapkan beberapa tahun silam saat dirinya digadang-gadang terlibat korupsi, tapi dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, pada sidang lanjutan Kamis (6/4/2017) mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menolak semua tudingan bahkan dikatakan, jangankan uang daun jambu juga tidak mengalir padanya.
Dikatakan, tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin pada persidangan Senin (2/4/2017), yang menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat prpyek KTP-E. tu tidak benar. "Daun jambu aja ga ada apalagi uang," kata Anas.
Baca Juga
Dia menjelaskan, soal adanya aliran dana kongres, telah dibahas dalam persidangan khusus. Saat ini, Anas melihat ada dua cerita dalam kasus korupsi KTP-E. Kepada majelis Hakim di pengadilan PN Tipikor itu, dia megaku ingin menjernihkan situasi agar cerita perkara menjadi benar.
Dia juga mengaku siap untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan yang tidak ada dalam persidangan. Bahkan dirinya menjelaskan, tidak membawa satu pun dokumen dalam persidangan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Anas pun mengaku tidak mengenal Andi Narogong. Kata Anas, publik bisa melihat dari CCTV saat dirinya menjabat sebagai ketua fraksi Partai Demokrat.
Namun ketika ditanya soal pertemuan adanya pertemuan M Nazaruddin dalam persidangan KTP-E, Senin (2/4/2017) lalu, Aas menjawab sekenanya, dan sangat singkat. "Ya kata itu toh kata makhluk itu toh?," jelasnya.
BACA JUGA: Setya Novanto, Ade Komarudin Dan Anas Urbaningrum Dipanggil Pengadilan PN Tipikor
Sebelumnya saksi persidangan KTP-E M Nazarudin menyinggung keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek itu. Saat itu Nazarudin mengatakan, Anas mendapat fee sebesar 11 persen dari total nilai proyek Rp5,9 triliun.
"Kesepakatan dari awal proyek ini bisa jalan. Semuanya atas izin Mas Anas sebagai tangan kanan pemerintah. Makanya Mas Anas wajar dapat 11 persen," kata M Nazaruddin dalam persidangan Senin (2/4/2017).
Pernyataan Nazaruddin itu berasal dari tulisan tangan Andi Narogong mengenai beberapa jaringan mata rantai penerima dana KTP-E. Dalam catatan itu, menurut Nazaruddin, Anas mendapatkan aliran dana sebanyak 11 persen.
Nazaruddin dalam kesaksiannya juga menyebutkan, bahwa Anas dianggap salah satu pencetus ide pelaksanaan KTP-E. Bahkan diterangkan Nazaruddin, Anas sendiri berani merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ketua lain di dalam Partai Demokrat dan Kemendagri bahwa proyek ini dinilai menguntungkan banyak pihak.
"Pokoknya Mas Anas yang merekomendasikan. Benar itu semua instruksi Ketua Fraksi disuruh ikutin biar proyeknya berjalan," jelas Nazaruddin.
Selain itu, Anas juga menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar dari terangka Andi Narogong. kata Nazarudin ada dana sekitar Rp20 miliar mengalir kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk membantu Anas merebut kursi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu mas Anas untuk maju jadi Ketum, Andi bantu," ujar Nazaruddin.
Mantn Bendahara Partai Demokrat itu dihadapan Majelis hakim dalam persidangan Seeni lalu itu mengatakan, uang tersebut ditaruh di Ruang Bendahara Fraksi Partai Demokrat. Uang tersebut baru digunakan jelang hari pelaksanaan kongres Partai Demokrat. Anas mengatakan, uang tersebut digunakan untuk menyewa hotel, kebutuhan kampanye hingga dibagi-bagikan untuk pemenangan Anas. (Syam S)