Bayar Tol Nontunai, Pemerintah Sewenang-wenang
Selasa, 19 September 2017, 03:47 WIB
Bayar Tol Nontunai, Pemerintah Sewenang-wenang dan Diskriminatif
Oleh: Baba Makmun
Penulis adalah wartawan senior, tinggal di kawasan Pejaten Timur Jakarta Selatan
Bisnisnews.id-Masyarakat pengguna jalan tol bakal tidak dapat lagi membayar dengan uang tunai. Mereka diwajibkan membayar nontunai atau dengan uang elektronik (e-money).
Kewajiban ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 di seluruh ruas tol di Indonesia. Alasan utamanya adalah untuk mempercepat proses transaksi di pintu tol sehingga dapat mengurangi kemacetan lalulintas.
"Ini bukan lagi pilihan tapi keputusan. Kita menuju penyelenggaraan jalan tol yang lebih bermartabat, tanpa adanya hambatan karena sejatinya jalan tol merupakan jalan bebas hambatan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (08/09/17), seperti dikutip kumparan.com.
Menurut Herry, 31 Oktober itu adalah waktu migrasi secara keseluruhan menjadi nontunai. Pada tanggal itu semua gerbang tol tidak lagi melayani transaksi tunai. Artinya, kalau mau bayar harus beli kartu e-money.
Tidak ada lagi pintu tol menyiapkan uang kembalian. Dia pun menjamin, semua infrastruktur pendukung pembayaran nontunai sudah rampung 100%. Jadi, sudah siap digunakan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani antara Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Sepintas, kebijakan ini merupakan solusi terbaik mengatasi kemacetan lalu-lintas. Memang tak dapat dimungkiri, di ruas-ruas tol tertentu, kemacetan sudah mencapai taraf mengkhawatirkan. Misalnya, di ruas Lingkar Dalam Jakarta, Jakarta - Cikampek, Jagorawi, dan Kampung Rambutan - Cikunir.
Pada jam - jam sibuk, seperti jam masuk dan pulang kantor, kemacetan lalu-lintas bisa mencapai di atas lima kilometer. Begitu pula pada akhir pekan dan hari-hari libur nasional. Jakarta-Cikampek yang normalnya makan waktu tak sampai dua jam harus ditempuh 4-5 jam. Jakarta-Puncak lebih parah, sehingga polisi harus memberlakukan sistem buka-tutup.
Implikkasi kemacetan itu luas. Selain waktu tempuh yang unpredictable (tak dapat diprediksi), terjadi pula pemborosan bahan bakar, mesin kendaraan panas, pengendara emosi dan stress, terjadinya aksi kriminalitas, serta citra buruk di tingkat internasional.
Prinsip dasar jalan tol sebagai jalan bebas hambatan pun tak lagi dapat dipenuhi. Pada saat-saat tertentu jalan tol justru menjadi pusat kemacetan lalu-lintas. Tiada beda lagi antara jalan tol dan nontol. Masyarakat tidak punya pilihan. Tol macet, nontol juga macet.
Pertanyaannya sekarang, apakah dengan pembayaran nontunai, kemacetan dapat diselesaikan? Jawabannya: belum tentu.
Proses transaksi di pintu tol hanyalah salah satu penyebab kemacetan. Penyebab lain masih ada, misalnya lebar jalan, konstruksi permukaan jalan, volume kendaraan, kendaraan mogok, dan kecelakaan lalu-lintas.
Kalau satu ruas tol dilewati kendaraan dengan volume sampai di atas 40.000 unit per hari, amat sulit untuk menghindari kemacetan. Tol Lingkar Dalam Jakarta menjadi salah satu contohnya saat jam sibuk. Padahal, idealnya satu ruas tol seperti ini hanya menampung 20.000-25.000 unit kendaraan per hari.
Dengan demikian, alasan pembayaran nontunai untuk menekan dan mengurangi kemacetan, harus disertai hitungan yang jelas. Berapa persen kemacetan dapat diatasi? Apakah sampai di atas 50 persen? Rasanya sulit.
Kalaupun kemacetan itu dapat dikurangi, kemungkinan besar tidak lama. Beberapa tahun kemudian kemacetan parah kembali terjadi lagi. Sebab, volume kendaraan yang masuk tol meningkat pesat.
Lantas, apa jaminan pemerintah jika kemacetan terjadi lagi, sedangkan masyarakat sudah beralih ke kartu e-money? Sampai sekarang tidak ada penjelasan soal ini. Rasanya sangat tidak adil ketika masyarakat sudah dipaksa membayar nontunai, sementara janji mengatasi kemacetan hanya berlangsung beberapa tahun.
Jalan tol merupakan fasilitas publik, bukan swasta murni. Pemerintah tidak boleh menerapkan sistem paksa. Seharusnya masyarakat tetap diberikan alternatif. Mereka yang tidak ingin menggunakan kartu e-money semestinya tetap diakomodasi.
Misalnya, tetap disediakan 1-2 pintu tol untuk keperluan bayar tunai. Agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di satu lokasi gerbang tol, pembayaran tunai dapat dipisah ke lokasi yang berjarak 500-1.000 meter di depannya. Dibuat agak mirip dengan keadaan gerbang tol Cikarang Utama.
Di samping itu, dengan mewajibkan bayar dengan kartu, maka patut diduga pemerintah sudah berlaku sewenang-wenang dan diskriminatif. Sebab, masyarakat tidak diberikan keleluasaan untuk memilih seperti yang berlaku selama ini.
Padahal, kebebasan memilih bayar tunai atau nontunai merupakan hak masyarakat sebagai konsumen jalan tol. Sekarang hak itu ditabrak pemerintah demi alasan menekan kemacetan lalu lintas yang masih bisa diperdebatkan.
Kalimat 'ini bukan lagi pilihan tapi keputusan' yang diucapkan Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna dalam jumpa pers pada 8 September 2017 mengonfirmasi bahwa pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dan diskriminatif. (*)