BC Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14,4 Miliar
Jumat, 23 Februari 2018, 14:48 WIBBisnisnews.id - Perdagangan gelap melalui udara masih marak, menyusul digagalkannya penyelundupan 71.982 ekor benih lobster oleh petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu (KlPM) dan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/2/2018).
Benih lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp 14,4 miliar yang akan dikirim ke Singapuran melalui terminal 2D bandara Soekarno-Hatta itu disembunyikan dalam empat buah koper .
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, benih lobster yang dikemas dalam 193 kemasan di empat koper itu berhasil digagalkan setelah adanya informasi masyarakat.
"Ada informasi masyarakat, petugas langsung melakukan pengecekan di bagasi," kata Menkeu Sri Mulyani di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Jumat (23/2/2018).
Dalam pemeriksaan itu awalnya petugas Bea Cukai Soekamo-Hatta tidak menemukan barang bukti. Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin pesawat.
Setelah dilakukan pengecekan di lambung pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura, ditemukan baramg mencurigakan yang tersimpan dalam empat buah koper. Saat dibuka ternyata isinya benih lobster ilegal.
Setelah ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan tersebut.
Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina lkan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes Polri.
Pada hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura ll juga melakukan penangkapan benih lobster sebanyak satu koper berisi 14.507 ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D Keberangkatan lnternasional.
Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura dan ditaksir nilai barang sebesar Rp 2,9 miliar. Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat lni telah diamankan di Kantor Balai Besar KIPM.
Sri Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil taut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/201e tentang larangan penangkapan.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102 Undang-undang Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda maksimal lima miliar.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan iaut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan," tegas Menku. (Adhitio/Syam.S)