Bebas Truk ODOL : Truk Angkutan Barang Yang Tidak Standar Keselamatan Akan Diblokir
Selasa, 13 Oktober 2026, 13:50 WIB
BISNISNEWS.id - Mulai Januari 2027, seluruh kendaraan angkutan barang yang tidak standar keselamatan alias (Over Dimension and Over Loading/ODOL) dilarang beroperasi di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Saat ini pemerintah tengh menyiapkan payung hukum untuk menjerat pelaku usaha yang mengoperasikan truk ODOL, mulai sanksi administrasi hibgga pidana.
Berdasarkan data, angkutan barang ODOL bukan saja menyisahkan duka bagi para korban kasus kecelakaan tapi juga kerugian negara akibat kerusakan jalan sebesar mencapai Rp43,47 triliun per tahun.
Pengawasan kendaraan ODOL menurut Dirjen Perhububgan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhana, dilakukan dari hukua ke hilir. " Artinya tidak hanya sebatas di jalan, tapi kami mulai dari hulu tempat mereka mulai aktivitas, di jalan hingga ke tujuan. Tahun 2027 dan seterusnya, tidak ada lagi kendaraan ODOL," kata Dirjen Aan.
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Aan, Coffee Morning dan FGD Penguatan Ekosistem
Keselamatan Transportasi Darat untuk Mobilitas Berkelanjutan yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait, pakar penggiat transportasi, Selasa (13/10/7/2026) di Jakarta.
Dikatakan, kerugian matrial dan nyawa sudah sangat banyak, dan ked3pan tidak boleh lagi tetjadi . " Hasil diskusi dengan para pakar dan stakeholder terkait, umumnya mereka setuju diterapkannya, bebas ODOL di 2027. Kami dosialisasikan cukup lama, sepanjang 2026, Januati 2027 dimulai, siapapun pelakunya langsung dikenakan sanksi," tegasnya.
Infrastruktur untuk menjerat kendaraan ODOL telah disiapkan, ditempatkan pada ratusan titik strategis, berupa perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ruas jalan nasional, jalan tol, jalan provinsi, jembatan timbang hingga ke pelabuhan penyeberangan.
ETLE, merupakan salah satu program transformasi digital dalam pengawasan dan penekanan hukum. " uji-cobakan ETLE HUB masih terus berlangsung hingga akhir tahun ini, dan terus kami sosialisasikan. Saat ini saja, kami twlah menjaring ratusan angkutan logistik tang melanggar dan kami telah memanggilmpara pengusahanya
" Kita ingin melihat keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu hingga ke hilir," jelasnya.
Terkait pencegahan pelanggaran ODOL, ungkap Dirjen Aan, dimulai dari hulu dalam menyiapkan kendaraannya, kemudian pengemudinya, SOP untuk operasionalnya.
Dari sisi manajemen perusahaan angkutan itu, ungkapnya, bisa diketahui. Mulai dari sebelum beroperasi sampai kendaraan tersebut keluar dan diawasi oleh perusahaan. Kemudian di jalan juga diawasi seluruhnya 24 jam oleh ETLE-HUB tadi.
Jadi, lanjut Dirjen Aan, pengawasan yang dilakukan ini untuk menciptakan ekosistem keselamatan transportasi di arat.
Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan masyarakat dan pengusaha yang diwakili oleh assosiasi. Aryinya, semya sepakat, 2027 bebas ODOL.
Revisi UU LLAJ terkait ODOL dan sanksinya, saat ini tengah dogodok di DPR RI. Untuk sanksi administrasi, dendanya disesuaikan , hingga puluhan juta dan sanksi pidana.
Guna mengantisipasi penurunan muatan truk yang berlebih, Dirjen Aan mengatakan, telah menyiapkan kantong - kantong, parkir terjadap tetk-truk kelebuhan muat yang diminta
"Buffer zone telah kami sediakan di setiap pelabuhan itu sudah ada buffer zone . Untuk di Jembatan Timbang sendiri ini masih ada beberapa Jembatan Timbang yang memang untuk keluasan lahannya masih belum memungkinkan untuk penurunan penguatan yang lebih tinggi" jelas Aan. (Syam)