Benahi Masalah Logistik, FLI Usulkan Bentuk Badan Ad Hoc Yang Dipimpin Oleh Presiden
Minggu, 08 Desember 2019, 16:32 WIBBisnisNews.id -- Koordinator Forum Logistik Indonesia (FLI) Yukki Nugrahawan Hanafi, merekomendasikan pembentukan badan adhoc bidang logistik sebagai salah satu langkah penting pembenahan/perbaikan sistem logistik nasional untuk peningkatan daya saing.
"Mengingat sektor logistik bersifat multisektoral, badan adhoc itu dipimpin Presiden. Badan ini bersifat sementara dan dipimpin langsung oleh serta dapat dihindarinya sikap ego sektoral baik pada lingkup swasta maupun pemerintahan dalam penerapan integrasi Sislognas," kata Yukki Nugrahawan Hanafi di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Dikatakan, kemauan yang kuat untuk kolaborasi, sinergi, dan menyatukan visi antara semua pihak baik dari kementerian/ lembaga pemerintah, BUMN, BUMS, UMKM, dan koperasi dalam rangka perbaikan daya saing logistik nasional berpotensi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang jauh lebih baik lagi.
Menurut Yukki, Pemerintah juga belum menegaskan kementerian yang akan menjadi pemimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), serta mempunyai kewewenangan jelas supaya tidak terjadi tumpang tindih antar kementerian/ lembaga.
Selain itu, papar Yukki, masih perlu penguatan sinergi antara perusahaan BUMN penunjang logistik yang mendominasi di infrastruktur dan perusahaan swasta dalam peningkatan daya saing nasional.
Berlatar belakang berbagai persoalan tersebut, Forum Logistik Indonesia (FLI) terbentuk pada tanggal 3 Desember 2019 dari sebuah momentum istimewa dengan berkumpulnya para key stakeholder sektor logistik nasional.
Mereka terdiri atas para praktisi BUMN & swasta, akademisi, peneliti, pengamat, asosiasi perusahaan maupun profesi, dan lain-lain yang prihatin dan khawatir karena kondisi logistik yang belum membaik dan masih kurang efektif dalam perbaikan daya saing di antara negara-negara ASEAN.
Sementara, Nofrisel, Wakil Koordinator I FLI, menyatakan bahwa persoalan logistik lainnya adalah biaya logistik Indonesia yang masih tinggi sekitar 24-27% dari GDP, regulasi yang kontra produktif, ketidakseimbangan arus barang (sekitar 82% di wilayah Indonesia bagian barat/tengah dan 18% di Indonesia bagian Timur).
Sektor logistik Indonesia diatur dengan Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) yang menjadi tatanan konsep makro dalam perbaikan kondisi sektor logistik. Sislognas memiliki 6 kunci penggerak utama yaitu komoditas utama, infrastruktur logistik, teknologi informasi dan komunikasi, pelaku dan penyedia jasa logistik lokal, SDM logistik, serta regulasi di bidang logistik.
Sislognas telah menghasilkan beberapa hasil nyata yang berkontribusi terhadap perkembangan kondisi logistik secara nasional hingga saat ini, di antaranya adalah kebijakan ekonomi terkait bidang logistik, standar kompetensi kerja nasional bidang logistik, pembangunan infrastruktur pendukung daya saing logistik, serta pengembangan pendidikan formal dan vokasi bidang logistik.(helmi)