Berlaku 20 Agustus, Pemasangan AIS Untuk Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
Selasa, 13 Agustus 2019, 20:26 WIBBisnisNews.id -- PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019. Ditjen Perhubungan Laut kembali lagi menekankan kepada stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia.
"Kebijakan itu (Pemasangan AIS) dapat meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kenavigasian, Basar Antonius usai Rakor Sektor Satgas 115 dan Focus Group Discussin (FGD) di Yogyakarta Selasa (13/8/2019).
Rakor yang dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti tersebut mengangkat tema "Membangun Serta Meningkatkan Sinergitas Operasi Penegak Hukum Stake Holder Satgas 115 Dalam Memberantas IUUF".
Direktur Kenavigasian, Basar Antonius sebagai salah satu narasumber terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Basar mengatakan, Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.
Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.
"Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing," ujar Basar.
Basar mengatakan dengan mengaktifkan AIS tentunya dapat mempermudah kegiatan SAR dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.
"AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," kata Basar.
Selain di Indonesia, papar Basar beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.
"AIS berbeda dengan VMS (Vessel Monitoring System) karena AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time serta dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz," tukas Basar.
Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat sedangkan VMS tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatab VMS tidak menggunakan gelombang radio Very High Frequency (VHF).*helmi