BNI Akan Merilis Convertible Bond Pada Semester II/2018
Kamis, 18 Januari 2018, 09:44 WIBBisnisnews.id - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(BNI) Achmad Baiquni mengatakan, pada semesgwr II/2018 perseroan akan merilis convertible bond atau obligasi yang bisa dikonversi.
convertible bond ktu bertujuan untuk memitigasi dampak sistemik jika sewaktu-waktu terjadi krisis ekonomi. Soal waktu, kata Baiquni akan disesuaikan dengam kondisi pasar.
"Ya kita lihat jangka waktunya apakah waktunya tepat disesuaikan dengan kondisi pasarnya," jelaa Baiqunk dalam jumoa pers Rabu.
Direktur Keuangan BNI Rico Rizal Budidarmo, di kesempatan yang sama, juga mengatakan
Convertible bond juga akan digunakan sebagai antisipasi kebutuhan pendanaan BNI untuk pembiayaan infrastruktur.
Direktur Keuangan BNI Rico Rizal Budidarmo, menambahkan perseroan akan semakin aktif menyalurkan kredit infrastruktur.Pada 2018, BNI menargetkan pertumbuhan kredit secara keseluruhan sebesar 15-17 persen dari kredit 2017 yang sebesar Rp441,3 triliun.
Ketentuan mengenai penerbitan convertible bond khusus diwajibkan bagi bank sistemik. Dan emiten bersandi BBNI itu sudah masuk dalam kategori itu karena menghimpun aset sekitar Rp700 triliun hingga akhir 2017 dan menempati posisi keempat sebagai bank beraset terbesar di Indonesia.
Ketentuan convertible bond tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.
Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini.
Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal. (Adhitio)