Brunei Terapkan Hukuman Mati Bagi Pelaku LGBT
Rabu, 27 Maret 2019, 09:29 WIBBisnisnews.id - Pemerintah Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman mati kepada para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender ( LGBT ) dengam cara dirajam dan dicambuk.
Hukuman berat bagi para pelaku LGBT teraebjt sebelumnya sudah diterapkan pemerintah Brunei Darusalam, yaitu maksimal 10 tahun penjara, namun akan ditinfkatkan lagi menjadi hukuman mati.
Di Asia, Brunei adalah satu-satunya negara yang menempatkan pelaku LGBT adalah perbuatan kriminal tanfbharus ditindakbtegas. Hukuman itu juga ditwrapkan bagi wanita hamil di liar nikah dan meninggalkan shalat Jumat yang sanksinya mulai membayar denda hingga penjara.
Sanksi berat hukuman mati bagi para pelaku LGBT ini menjadi sebuah ketetapan yang sudah lama akan diberlakukan namun mendapat kecaman keras dari dunia internasional sehingga terus ditunda.
Juru bicara penggiat HAM yang bernasis di Australia Matthew Woolfe seperti dikutip ABC, Selasa (26/3/2019) melakukan penekanan agar rencana itu dibatalkan.
Kendati demimian Woolfe mengakui, obelum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana.
Pada sejumlah negara muslim praktek Homoseksual dihukum mat.
Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania. Sedanfkan di Indonesia yang oenduduknya mayoritas beragama Islam, LGBT nyaris dilegalkan. (*/Jam)