Buronan KPK Miryam Tertangkap, Kuasa Hukum Akan Praperadilankan KPK
Senin, 01 Mei 2017, 18:23 WIB
Bisnisnews.id-Buronan KPK dalam kasus mega korupsi di proyek KTP elektonik (e-KTP) Miryam S Haryani akhirya ditangkap tim Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari (1/5/2017). Anggota DPR Fraksi Hanura itu, diserahkan ke penyidik KPK sekitar pukul 15.58 WIB menggunakan Fortuner B-120-CRV dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Miryam, menjadi salah satu kunci dalam membongkar kasus mega korupsi di proyek e-KTP yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI serta sejumlah politisi Senayan.
Baca Juga
Namun belakangan politisi Hanura ini mencabut seluruh BAP miliknya pada persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada sidang ketiga e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan sebelumnya menjelaskan, penangkapan Miryam itu dilakukan atas dasar permintaan penyidik KPK pada 26 April 2017. Setelah itu, dirinya membentuk tim gabungan yang terdiri dari tim Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.
Selama buron, Miryam diketahui berada di Bandung, Jawa Barat. selama di Bandung, Miryam juga beberapakali berpindah tempat mulai dari rumah kerabatnya hingga menginap di hotel.
Iriawan dalam keterangannya pada wartawan menjelaskan, selama buron, Miryam berpindah-pindah tempat dari Jakarta ke Bandung dan balik ke Jakarta. Bahkan sempat ke rumah keluarganya di Waringin dan akhirnya polisi menciduknya di Kemang Jakarta Selatan.
"Kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian pindah ke Trans Hotel," kata Iriawan.
Kata Iriawan, pada tanggal 30 April, Miryam diketahui kembali ke Jakarta dan menginap di wilayah Kemang. Disinilah Miryam akhirnya ditangkap karena dikhawatirkan akan melarikan diri lagi.
BACA JUGA: Garong Uang Rakyat di Proyek E-KTP
Sedangkan kuasa hukum Miryam, Aga Khan menegaskan, selama menghlang, kliennya bukan melarikan diri atau menghindar untuk diperiksa dalam kasus e-KTP. Pasalnya, kata dia, kliennya diserang dengan pernyataan palsu yang diberikan oleh beberapa orang saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Aga juga meminta penyidik KPK memahami kondisi itu, dimana kliennya sedang kalut karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tidak dilakukannya.
"Makanya kita keberatan dengan status tersangka ini. Mungkin nanti Miryam diperiksa dulu aja ya oleh KPK. Tapi kami meminta agar KPK mengerti proses hukum yang terjadi bahwa pasal 22 itu mengacu pada pasal 274 KUHP (cek lagi pasalnya ya). Itu adalah kewenangan hakim. Waktu itu hakim sudah menolak," jelasnya.
Kata Aga, dirinya telah memberikan surat kepada KPK untuk memberhentikan status tersangka yang diterima kleinnya. Namun, kata dia, permintaan itu tidak diindahkan KPK, sebab, ia berkaca pada kasus sebelumnya dengan mengirim surat status tersangka diberhentikan.
Terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya itu, Aga mengatakan, segera mengambi langkah hukum lewat praperadilan, yag akan dilakukan pada (8/5/2017) mendatang. "Substansinya kita keberatan atas penetapan tersangka,"jelasnya. (Syam S)
BACA JUGA: Miryam Jadi Buronan KPK KPK Tidak Akan Batalkan Pencegahan Setya Novanto