Delapan Badan Usaha Angkutan Udara Teken Kontrak Program Angkutan Udara Perintis
Rabu, 15 Januari 2025, 19:36 WIBBISNISNEWS.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tetapkan sejumlah Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) me jalankan program angkutan udara perintis 2025.
Penandatanganan kontrak angkutan udara perintis ini telah dilakukan pada Rabu (15/1/2025) di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, sekaligus menandai peluncuran program angkutan udara perintis oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Berikut ini Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yang telah teken kontrak melaksanakan program angkutan udara perintis, penumpang dan cargo adalah PT. ASI Pudjiastuti Aviation, PT. Asian One Air, PT. Nasional Global Aviasi, PT. Smart Cakrawala Aviation, PT. Trigana Air Service dan PT. AMA.
Sementara itu, Dukungan untuk kegiatan pengangkutan drum BBM pesawat udara perintis diberikan kepada PT. Cadik Nusantara Cargo, PT. Mega Basana Nusantara dan PT. Avia Oktaviani Perkasa.
Sesuai KP 206 Tahun 2024 dan KP 207 Tahun 2024 terkait angkutan udara perintis penumpang dan angkutan udara perintis kargo, program tahun ini mencakup 22 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan rute penumpang perintis sebanyak 266 dan rute kargo perintis sebanyak 46 rute serta 1 rute subsidi angkutan udara kargo.
Dibandingkan dengan tahun 2024, terdapat peningkatan jumlah rute penumpang sebanyak 2 rute, peningkatan kargo 2 rute sedangkan subsidi angkutan udara kargo tetap.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan konektivitas di wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal dan Perbatasan) tetap terjaga.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan program Angkutan Udara Perintis ini merupakan program prioritas karena bertujuan mendukung aksesibilitas bagi masyarakat di wilayah 3TP.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan geografis yang kompleks. Program angkutan udara perintis ini hadir bertujuan untuk pemerataan pembangunan, meningkatkan ekonomi, mempersempit kesenjangan serta menurunkan disparitas harga,” kata Lukman.
“Peningkatan jumlah rute ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperluas aksesibilitas, mendorong perekonomian lokal dan pariwisata serta memperkuat ketahanan di wilayah 3TP,” ucapnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program angkutan udara perintis, saat ini telah memanfaatkan sistem e-purchasing/e-catalog, untuk semua kegiatan angkutan udara perintis.
Sistem ini diharapkan dapat memberikan efisiensi yang lebih besar dalam pengelolaan program di masa mendatang. Lukman juga menekankan bahwa pelaksanaan program ini tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Selaku regulator, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi dan memantau program angkutan udara perintis ini melalui koordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara dan Koordinator Wilayah Perintis.
Pengawasan terkait aspek keselamatan dan keamanan akan dilakukan secara berkelanjutan dan menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terlibat untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan, dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. (Syam)