Demi Keselamatan, Dimensi Kendaraan Harus Sesuai Spesifikasi Teknis
Rabu, 30 Oktober 2019, 19:15 WIBBisnisNews.id -- Pemenuhan aspek keselamatan, perlu diperhatikan dimensi kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang telah disahkan. "Dimensi kendaraan juga harus sesuai dengan daya angkut kendaraan."
Demikian disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, dalam pidato sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dewanto Purnachandra, ketika membuka kegiatan Pembinaan Teknis Petugas Pemeriksa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, di Bogor (30/10/2019).
Dewanto mencontohkan dari aspek keselamatan penumpang perlu diperhatikan seperti penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) untuk kendaraan penumpang yaitu minimal model 3 (tiga) titik untuk tempat duduk pengemudi serta model 2 (dua) titik untuk semua tempat duduk penumpang.
Baca Juga
BUDAYA DISIPLIN
KAI Adopsi Metode Gaya Masinis Jepang , Yubisashi Kanko
PELAYANAN PUBLIK
Pekan Nasional Keselamatan Jalan: Membangkitkan Kesadaran Dimulai Dari Lingkungan Keluarga
KAMPANYE KESELAMATAN
Kecelakaan Berdampak Pada Perekonomian, Kebakaran dan Tenggelam Jadi Momok
Dikatakan Dewanto bahwa persyaratan teknis dan laik jalan sejatinya adalah persyaratan yang mutlak harus dipenuhi oleh kendaraan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga sebelum kendaraan dioperasikan di jalan harus mendapat kepastian bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan dimaksud.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah memiliki 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). BPTD ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tugas dan fungsinya antara lain adalah melaksanakan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan.
Dewanto menjelaskan, "Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan telah membangun sistem online mulai dari proses permohonan, pemeriksaan, penilaian dan kesesuaian fisik kendaraan bermotor sampai dengan penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe). "Proses permohonan pemeriksaan, penilaian dan kesesuaian fisik oleh perusahaan karoseri diajukan secara online kepada BPTD," lanjut pejabat Ditjen Hubdat itu.
Aspek Regulasi Kendaraan
Dari aspek regulasi, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 33/018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor telah tertuang prosedur perusahaan karoseri dalam mengajukan penelitian dan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor kepada BPTD.
Dewanto mengungkapkan, "Sekarang ini kita menghadapi tantangan yang cukup berat dimana tingkat pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan cukup mengkhawatirkan seperti permasalahan ODOL dan masalah lainnya, dimana hal ini menuntut perhatian kita semua, baik jajaran perhubungan darat yang berada di pusat maupun UPT di daerah."
Diharapkan kegiatan pemeriksaan penilaian dan kesesuaian fisik yang dilaksanakan oleh BPTD ini dapat mendorong industri karoseri untuk menghasilkan produk kendaraan yang bermutu dan berkeselamatan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Joko Kusnanto, Kasi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Teknis Petugas Pemeriksa BAP Rancang Bangun Kendaraan Bermotor bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan Perundang-undangan yang terkait pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor dengan SK Rancang Bangun Kendaraan Bermotor; untuk menjamin hasil pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; selain itu juga untuk membahas permasalahan – permasalahan terkait pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, diikuti oleh sebanyak 47 peserta yang merupakan perwakilan dari Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan direktorat teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sejumlah narasumber yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini berasal seperti Achmad Wildan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT); Direktorat Sarana Transportasi Jalan; Direktorat Lalu Lintas Jalan; Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI); ada pula pemateri dari pihak swasta yaitu dari PT. Hino Motors Sales Indonesia.(helmi)