Dengan Fasilitasi Ditjen Hubla, Keluarga Alm Saldi Terima Santunan Rp200 Juta
Rabu, 21 Agustus 2019, 06:24 WIBBisnisNews.id -- Keluarga pelaut atas nama alm Saldi Djainudin menerima santunan senilai Rp200 juta. Alm Saldi meninggal dunia saat bekerka di laut. Atas dukungan dan mediasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga berhasil penyelesaian sisa gaji Saldi sebesar 950 Dolar AS kepada ahli waris pelaut alm Saldi.
Pelaut Saldi Djainudin merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal FV Lu Rong Yuan Yu 869. Ia meninggal dunia di wilayah laut Srilanka, Rabu, 19 Juni 2019 pukul 11:29 waktu setempat dikarenakan sakit.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut," ujar Kasubdit Rancang Bangun Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Gigih Retnowati.
Baca Juga
HARI PELAUT SE-DUNIA
Stop Membuang Limbah Ke-Laut, Ditjen Hubla dan WIMA -INA Berikan Ultimatum
HARI.PELAUT SE-DUNIA
Terjunkan Taruna, Bersihkan Sampah Di Pantai dan Penanaman Pohon Mangrove
PELAUT
Ditjen Hubla Fasilitasi Pemulangan Jenazah Awak Kapal Indonesia Yang Meninggal Dunia di Kapal Fuyuanyu 8769
Baca Juga: Ratusan kontainer Nyemplung ke Laut
Baca Juga: Rupiah Masih Terpuruk
Baca Juga :TNI - Polri Amankan Anjungan
Adapun proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai 200 juta rupiah telah memasuki tahap akhir yang diperkirakan akan tuntas dalam waktu dekat. Sementara itu, untuk penyelesaian tanggungan sisa gaji senilai 950 Dolar AS telah diserahkan oleh perwakilan perusahaan pelayaran PT. Delta Samudera Berjaya kepada ahli waris korban yang diwakili oleh Paman pelaut Saldi, Rismon Abdul Latif pada tanggal 13 Agustus 2019 di Jakarta.
“Alhamdullilah, proses serah terima sisa gaji almarhum berlangsung lancar dan kini kami mengawal proses penyelesaian santunan sebesar 200 juta yang sedang diproses oleh pihak asuransi,” ujar Gigih melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (22/8/2019).
Atas nama Pemerintah, Gigih juga menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal.
"Kami juga berterima kasih kepada PT. Delta Samudera Berjaya yang telah menyelesaikan hak atas sisa gaji almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab kepada keluarga korban,” jelasnya.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7/2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.
"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut. Selain itu juga membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," tutup Gigih.(helmi)