Disetujui Menkes Terawan, PSBB di Bekasi, Depok dan Bogor Segera Berlaku
Minggu, 12 April 2020, 07:13 WIBBisnisNews.id -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan di lima wilayah itu, guna menangani corona (COVID-19). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya resmi diterapkan di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota serta Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto, mengonfirmasi kebijakan itu kepada pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2020) sore. "Iya sudah disetujui," katanya sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
PSBB ini telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sebelumnya, DKI sudah melakukan tindakan serupa per 10 April 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan, dengan potensi diperpanjang jika virus masih menyebar.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona tertinggi kedua. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pasien positif corona sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh.
Gubernur Ridwan Kamil sendiri sudah mengirimkan PSBB sejak 8 April lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan PSBB guna menekan penyebaran virus corona.
Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan atau permintaan tim gugus tugas.
Mengacu pada pengalaman PSBB di Pemprov DKI Jakarta, kemungkinan daerah penyangga seperti Bekasi, Kab Bekasi Depok, Bogor tak akan jauh berbeda.
"Untuk pembatasan moda transportasi selama masa PSBB sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan Moda Transportasi," sebut @dishubdkijakarta.
Khusus transportasi angkutan barang yang boleh melintas adalah kendaraan yang membawa kebutuhan masyarakat, seperti :
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
- Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.
- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
- Angkutan untuk peredaran uang.
- Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
- Angkutan barang untuk keperluan bahan baku industri, manufuktur, dan assembling.
- Angkutan barang untuk keperluan ekspor dan impor.
- Angkutan barang untuk jasa pengiriman.
- Angkutan bus jemput karyawan.
- Angkutan kapal penyeberangan.(nda/helmi)